Kasus Mafia Tanah Gresik, Tersangka Pemalsu Sertifikat Minta Penghapusan Tuduhan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kasus Mafia Tanah Gresik, Tersangka Pemalsu Sertifikat Minta Penghapusan Tuduhan
Kasus Mafia Tanah Gresik, Tersangka Pemalsu Sertifikat Minta Penghapusan Tuduhan

Dua Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Bebas

Dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali memohon agar mereka dibebaskan dari tuntutan hukum. Proses hukum terhadap perkara ini telah memasuki babak akhir, dengan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kedua terdakwa tersebut adalah Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, yang berkedudukan sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) BPN Gresik. Mereka memberikan tanggapan atas jawaban pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Senin (20/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, pihak pengacara terdakwa, Johan Avie, menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

Menurut Johan Avie, pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. Ia menegaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti, telah sepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta. Untuk memperkuat dalilnya, pihaknya melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak, yaitu pelapor membayar Rp 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta.

Pihak pengacara juga menegaskan bahwa tanggapan ini merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan sebelumnya. Dalam pledoi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara ini bergulir. "Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Johan Avie.

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akan membacakan vonis putusan kepada para terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Sidang ini menjadi momen penting bagi kedua terdakwa dan pihak korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin tetap pada tuntutan yang diajukan. Ia memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Pertimbangan ini didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada.

Imamal Muttaqin menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Hal ini memberikan kesempatan kepada tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO untuk melakukan proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) secara tidak sesuai prosedur.

Persidangan yang Memiliki Dampak Besar

Sidang ini tidak hanya penting bagi para terdakwa, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap masyarakat luas. Kasus pemalsuan sertifikat tanah sering kali menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan tanah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Selain itu, sidang ini juga menjadi perhatian banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga hukum dan organisasi masyarakat yang peduli terhadap keadilan. Mereka berharap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan