Kasus PDNS: Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

admin.aiotrade 11 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
Kasus PDNS: Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

Penyebab Kerugian Negara yang Besar

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang dikenal sebagai Komisi Pengawas Data Digital (Komdigi), Semuel Abrijani bersama beberapa tersangka lainnya. Mereka diduga merugikan negara hingga sebesar Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Ditjen Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022, Nova Zanda; eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman; serta eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, JPU menyatakan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470.

Peraturan yang Disalahgunakan

Perkara ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan tersebut mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • Pusat Data Nasional (PDN)
  • Jaringan Intra Pemerintah (JIP)
  • Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)

Namun, Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan aturan tersebut. Program tersebut berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

Risiko yang Mengancam Negara

Program cloud service ini dinilai tidak tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga akan mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan.

Selanjutnya, skema PDNS ini juga memerlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN jika pemerintah ingin menghentikan sewa layanan. Proses ini akan memakan waktu lama dan biaya yang cukup tinggi.

"PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah," tutur JPU.

Keterlibatan Pihak Swasta

Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

"Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta," pungkas JPU.

Dasar Hukum Tuntutan

Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan