Kasus Pembunuhan Warga Semarang, Mantan Polisi Jogja Divonis 2 Tahun 6 Bulan

admin.aiotrade 17 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Kasus Pembunuhan Warga Semarang, Mantan Polisi Jogja Divonis 2 Tahun 6 Bulan


jateng.aiotrade.app, SEMARANG – Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/10). Putusan ini menunjukkan bahwa terdakwa dianggap bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban bernama Darso (43), seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro membacakan putusan tersebut dalam sidang. Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 3 tahun penjara. Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024. Dalam proses penyelidikan, terdakwa bersama beberapa anggota Satlantas mendatangi rumah korban untuk melakukan interogasi. Namun, situasi memburuk dan berubah menjadi tindakan kekerasan. AKP Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong dalam keadaan mengepal.

Menurut hasil persidangan, korban awalnya dijemput dalam kondisi sehat. Beberapa jam kemudian, Darso yang memiliki riwayat penyakit jantung meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Hasil ekshumasi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban berkaitan langsung dengan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam memberikan putusan. Salah satunya adalah adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban. Selain itu, permintaan maaf dari keluarga korban juga menjadi alasan meringankan hukuman yang diberikan.

Baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan. Hal ini menunjukkan bahwa baik pihak terdakwa maupun pihak penuntut belum sepenuhnya menerima putusan tersebut dan akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Awal Kejadian: Insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta pada September 2024 menjadi titik awal dari kasus ini.
  • Tindakan Kekerasan: Terdakwa bersama anggota Satlantas melakukan interogasi terhadap korban, tetapi situasi memburuk dan berujung pada penganiayaan.
  • Peran Hakim: Hakim ketua mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman, termasuk perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban.
  • Hasil Ekshumasi: Menunjukkan bahwa kematian korban berkaitan langsung dengan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
  • Putusan Pengadilan: Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan ini tetap menunjukkan bahwa terdakwa dianggap bersalah.

Perkembangan Terbaru

Baik terdakwa maupun jaksa belum menyatakan kesepakatan terhadap putusan pengadilan. Mereka masih dalam proses pertimbangan dan mungkin akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai dan masih bisa mengalami perubahan tergantung pada tindakan hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan