
Pendekatan Humanis dalam Penyelesaian Kasus Pencurian di Deli Serdang
Polsek Batang Kuis Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menyelesaikan sebuah perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses ini menunjukkan penerapan pendekatan hukum yang lebih humanis, kekeluargaan, dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan di Polsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (21/10/2025) dan dihadiri oleh masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam perkara. Tujuan dari proses ini adalah untuk menciptakan penyelesaian yang lebih adil dan mengurangi dampak negatif terhadap pelaku maupun korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perkara ini bermula pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Korban, yang memiliki inisial Y, melaporkan empat orang pelaku yang masih di bawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis atas dugaan pencurian sejumlah barang miliknya.
Seiring dengan proses penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai dengan difasilitasi oleh penyidik. Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, serta mengembalikan barang-barang hasil pencurian yang masih utuh.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kepala Desa Sena turut berinisiatif memfasilitasi para pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal di pesantren, apabila kedua orang tua pelaku bersedia menyerahkan anak-anak mereka untuk dibina. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih baik kepada para pelaku agar dapat menjadi individu yang lebih baik di masa depan.
Kapolsek Batang Kuis AKP Salija didampingi Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat menegaskan bahwa pendekatan RJ merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan pembinaan. “Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarganya yang memiliki latar belakang pendidikan rendah,” kata AKP Salija saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, ujar sejumlah warga, Polsek Batang Kuis menunjukkan peran aktif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Manfaat dan Kelebihan Restorative Justice
Restorative Justice menawarkan beberapa manfaat yang signifikan dalam penyelesaian kasus kriminal. Berikut adalah beberapa kelebihannya:
- Meningkatkan rasa keadilan: Pelaku dan korban memiliki kesempatan untuk saling berbicara dan memahami perspektif satu sama lain.
- Mengurangi dampak psikologis: Proses ini membantu mengurangi trauma yang dialami oleh korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
- Membangun hubungan sosial: Dengan penyelesaian secara kekeluargaan, hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dapat dipulihkan.
- Mendorong pembinaan: Pelaku diberikan kesempatan untuk belajar dan berkembang melalui program pendidikan dan pelatihan.
Dengan pendekatan ini, sistem hukum tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.