Kasus Penganiayaan di Donggala Selesai Damai dengan RJ! Kejati Sulteng Vicon Bersama Kejaksaan Agung

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 21x dilihat
Kasus Penganiayaan di Donggala Selesai Damai dengan RJ! Kejati Sulteng Vicon Bersama Kejaksaan Agung

Pemimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Lakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. memimpin kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual (vicon) bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. dan jajaran.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Vicon, Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang melibatkan tersangka An. Martzal Alief alias Elo. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Labuan, Kabupaten Donggala. Saat itu, tersangka yang merupakan kakak kandung korban, Rhemena Shifani alias Sifa, melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman keluarga.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, sesuai dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu. Menyadari kesalahannya, tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara tulus kepada korban. Sementara korban, dengan penuh keikhlasan, memaafkan perbuatan tersebut dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses perdamaian difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Donggala di Rumah Restorative Justice, yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, yakni Rusdin M. Habie dan Asri Yado, sebagai saksi perdamaian.

Berikut beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun
  • Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga kandung
  • Perdamaian telah tercapai secara tulus dan disertai pernyataan tertulis dari kedua belah pihak
  • Perbuatan tergolong ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan upaya pihak kejaksaan untuk menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan menjaga harmonisasi antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan