Kasus Penipuan Investasi Motor Gede di Pati, Kerugian Rp1 Miliar

admin.aiotrade 31 Des 2025 2 menit 22x dilihat
Kasus Penipuan Investasi Motor Gede di Pati, Kerugian Rp1 Miliar


PATI, aiotrade
Pihak kepolisian setempat mengungkap dugaan tindakan penipuan yang dilakukan dengan modus investasi motor gede (moge). Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria asal Kota Surabaya berinisial DAN (36). Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MR (28).

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Peristiwa bermula pada bulan September 2024. Saat itu, korban memiliki dana besar yang belum digunakan. Ia kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk menanamkan modal dalam bisnis jual beli moge yang dijalankan oleh tersangka. Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari total modal setiap bulan.

Terangsang oleh tawaran tersebut, MR mentransfer dana awal sebesar Rp 700 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2024. Sebulan kemudian, tepatnya 10 Oktober 2024, tersangka kembali membujuk korban untuk menambah investasi sebesar Rp 350 juta dengan janji keuntungan yang lebih besar, yaitu 5 persen per bulan.

Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 250 juta. Dalam salah satu pesan singkatnya, korban bahkan sempat meminta agar pelaku menjalankan amanah dengan baik.

Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terwujud. Setiap kali ditagih, pelaku memberikan alasan bahwa proses penjualan motor Harley-Davidson membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

β€œUang yang diterima pelaku ternyata tidak digunakan untuk pembelian motor gede seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati, saat konferensi pers.

Puncak dari kasus ini terjadi pada Maret 2025, ketika pelaku memberikan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening pelaku tidak mencukupi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pati. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pati.

Pelaku berdomisili di Surabaya. Pihak kepolisian membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena diduga kasus ini tidak hanya menimpa satu orang.

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi korban lain, termasuk seorang warga Surabaya yang telah menghubungi penyidik dan mengaku mengalami kerugian serupa. Total kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan