
Kasus Penipuan Saham PT Rekayasa Aplikasi Digital Kembali Digelar
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Rekayasa Aplikasi Digital kembali memicu perhatian publik setelah sebelumnya sempat mandek selama sekitar 4 bulan. Pihak kepolisian akhirnya melanjutkan penyidikan kasus ini, yang telah menyeret sejumlah nama besar di dalamnya.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2018 ini telah menjadi pusat perhatian karena adanya dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak. Dari para pemegang saham hingga pengurus dokumen, bahkan seorang notaris juga terlibat dalam kasus ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
SPL, yang merupakan pemilik saham sekaligus korban, menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian miliaran rupiah akibat aksi rekan bisnisnya sendiri, yakni Arfan Akbar Ridwan dan Muhammad Mustofa, yang kini sudah berstatus tersangka.
Namun, ada fakta mengejutkan yang muncul dari kasus ini. Dua orang lain yang dinilai memiliki peran penting dalam skema penipuan ini tidak dijadikan tersangka. Mereka adalah Aisyah Almunawaroh, istri dari Arfan Akbar Ridwan, serta notaris Topan Al Akbar.
Skema Penjualan Saham yang Menipu
Pada tahun 2021, saat negara sedang menghadapi krisis pandemi Covid-19, SPL dijanjikan akan menjual sahamnya senilai Rp1 miliar. Ia bahkan menerima pembayaran sebesar Rp100 juta dua kali. Namun, kabar mengejutkan muncul ketika seseorang dengan inisial L mengaku telah membeli saham SPL senilai Rp7 miliar.
Fakta ini membuat SPL kaget karena ia sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar itu. Selain itu, ia menemukan bukti chat palsu yang dibuat oleh pelaku menggunakan fotonya. Modus yang terungkap adalah rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan demi mengalihkan kepemilikan saham secara ilegal.
Aisyah dan Notaris Diduga sebagai Dalang Utama
Nama Aisyah Almunawaroh mencuat lantaran disebut sebagai otak yang mengurus seluruh dokumen penjualan saham hingga ke tangan notaris Topan Al Akbar. Sayangnya, hingga kini keduanya belum dijadikan tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Maya, telah berkali-kali meminta penyidik untuk menindaklanjuti berkas perkara dengan memasukkan Aisyah dan notaris Topan sebagai tersangka. Namun, proses hukum terkesan lambat dan setengah hati.
Kasus Kembali Digulirkan oleh Penyidik
Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka guna memenuhi petunjuk JPU (P19).
Selain itu, penyidik juga akan memanggil SPL, selaku korban, untuk memberikan keterangan tambahan. Sakti Manurung, kuasa hukum korban, memberikan apresiasi kepada Unit 1 HARDA Polda Metro Jaya yang kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah sebelumnya sempat tertidur pulas.
"Saya percaya tim penyidik Unit 1 Harda Polda Metro Jaya yang saat ini bertugas menangani perkara ini akan bertindak secara profesional dan saya masih menaruh persepsi baik bahwasanya tidak akan ada anggota penyidik di unit ini yang berani melakukan cara menyimpang untuk menegakkan keadilan bagi korban," kata Sakti Manurung.
Tuntutan untuk Menjadi Tersangka
Sakti Manurung juga menambahkan bahwa dalam kasus ini seharusnya ada dua orang lagi yang semestinya dijadikan tersangka. Hal itu sesuai dengan petunjuk JPU (P19).
"Seharusnya ada 2 orang lagi yang juga dijadikan Tersangka karena memiliki peran penting sehubungan peristiwa perkara ini, hal ini pun sesuai dengan info yang kami dapat sehubungan petunjuk P19," jelas Sakti.
Farlin Marta, kuasa hukum korban lainnya, meminta agar pihak kepolisian berani dan segera menindak tegas dua orang lainnya, yakni Aisyah Almunawaroh dan notaris Topan Al Akbar, untuk menjadi tersangka.
"Demi keadilan kepada SPL selaku korban dalam LP ini, saya meminta penyidik Unit 1 Harda PMJ untuk segera tindak tegas dan menaikkan status Aisyah Almunawaroh dan Notaris Topan Al Akbar menjadi tersangka," kata Farlin Marta.
Tantangan untuk Membuktikan
Farlin juga menantang Notaris Topan Al Akbar untuk membuktikan jika benar kliennya SPL telah menandatangani akta jual beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital.
"Saya menantang Notaris Topan Al Akbar untuk mengeluarkan bukti foto dan/atau video kepada publik yang menunjukkan klien kami SPL memang menandatangani sendiri Akta Jual Beli saham PT. Rekayasa Aplikasi Digital," tegas Farlin Marta.
Untuk diketahui, kasus ini bukan sekadar penipuan saham. Ini soal mafia hukum yang diduga melibatkan aktor-aktor cerdik dengan posisi strategis. Jika penegak hukum berani, seharusnya tidak ada yang kebal, apalagi ketika bukti sudah terang.
Jangan sampai aktor intelektual seperti Aisyah Almunawaroh dan Topan Al Akbar yang benar-benar bisa meloloskan atau meluluskan tindak perkara pidana ini, malah tidak dijadikan tersangka dan digantikan oleh orang yang sebenarnya hanya turut serta.