
Kasus Pemalsuan Laporan Perampokan di Wonosobo, Tanggamus
Sebuah kasus yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Dugaan perampokan yang dilaporkan oleh seorang wanita muda berinisial BC (21) ternyata hanya rekayasa belaka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Tanggamus menemukan bahwa laporan tersebut sepenuhnya fiktif.
Penyelidikan Menunjukkan Banyak Ketidaksesuaian
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan bukti di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, BC akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita perampokan itu dibuat-buat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan bukti di lapangan. Akhirnya pelapor mengakui bahwa kejadian perampokan itu tidak pernah terjadi,” ujar AKP Khairul pada Senin (20/10/2025).
Laporan Awal yang Tidak Sesuai Fakta
Sebelumnya, BC melaporkan dirinya menjadi korban tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam, lalu membawa kabur uang Rp10 juta serta emas seberat 5 gram. Namun, hasil olah TKP dan keterangan saksi justru membantah seluruh klaim tersebut.
Alasan di Balik Pemalsuan Laporan
Lebih lanjut, diketahui bahwa BC melakukan hal itu karena terlilit hutang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta. Hutang awal sebesar Rp500 ribu terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta. Karena tertekan oleh tagihan, BC kemudian meminjam uang Rp5 juta dari rekannya bernama Salsa dan menyerahkan emasnya ke rentenir. Saat kehabisan uang, ia membuat skenario perampokan untuk menutupi masalah tersebut.
“Korban bahkan melukai dirinya sendiri dengan pinset agar ceritanya terlihat meyakinkan. Luka di pipi dan tangan dibuat sendiri, sedangkan luka di kaki terjadi saat memperbaiki pagar,” jelas Kasat.
Langkah Hukum Lanjutan
Pihak penyidik kini sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan menggelar perkara guna menentukan status pelapor. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan BC sebagai bukti pendukung.
Tindakan Hukum atas Laporan Palsu
AKP Khairul menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Laporan fiktif akan tetap diusut, dan kebenarannya pasti terungkap,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap kasus. “Langkah ini kami ambil untuk menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses hukum. Tidak ada toleransi terhadap laporan palsu,” pungkasnya.
Permintaan Maaf dari Pelapor
Dalam video pengakuannya, BC juga menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Tanggamus dan masyarakat. “Saya membuat kronologis palsu karena terlilit hutang. Saya memohon maaf atas perbuatan saya yang membuat kegaduhan di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Penutup Pernyataan
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah membuat laporan palsu yang bisa merugikan diri sendiri.