Pemeriksaan Tersangka Kasus PLTU 1 Kalbar Dijadwalkan
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar pada pekan ini. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Halim merupakan panggilan pertama usai penetapan tersangka. Selain Halim, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Hartanto Yohanes Lim, Direktur Utama PT Praba.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dilakukan pemanggilan)," ujar Totok saat dihubungi.
Belum Ada Konfirmasi Kehadiran dari Tersangka
Pemanggilan juga dilayangkan kepada Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba pada Selasa (11/11/2025). Namun, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari keempat tersangka terkait jadwal pemeriksaan pada pekan depan tersebut.
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," ujar Totok.
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Perkara Kasus PLTU 1 Kalbar
Fachmi Mochtar selaku Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Dia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018, tetapi juga tidak selesai. Data terakhir menyebutkan, pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan, dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.


