Kasus Prada Lucky Guncang Sidang! 22 Pelaku 'Displit' Tiga, Siapa Terberat Hukumannya?

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Kasus Prada Lucky Guncang Sidang! 22 Pelaku 'Displit' Tiga, Siapa Terberat Hukumannya?
Kasus Prada Lucky Guncang Sidang! 22 Pelaku 'Displit' Tiga, Siapa Terberat Hukumannya?

Sidang Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Mulai Berlangsung

Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menetapkan jadwal sidang untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Proses hukum ini memasuki tahap persidangan dan dijadwalkan berlangsung pada 27–29 Oktober 2025. Berkas perkara dibagi menjadi tiga perkar terpisah, masing-masing dengan tersangka dan pasal yang dikenakan.

Perkara Pertama: Tersangka Ahmad Faisal, STr (Han)

Perkara pertama dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Ahmad Faisal, STr (Han). Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan beberapa pasal dalam KUHPM. Pasal-pasal yang digunakan adalah sebagai berikut:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM
  • Subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM
  • Kedua primer: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM
  • Lebih subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) KUHPM

Sidang perdana untuk perkara ini akan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita. Penuntut umum dalam sidang ini adalah Oditur Letkol Chk Yusdiharto, SH.

Perkara Kedua: 17 Terdakwa yang Diduga Melakukan Penganiayaan

Perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa, antara lain:

  • Thomas Desembris Awi
  • Andre Mahoklory
  • Ponciatus Allan Dadi
  • Abner Yeterson Nubatonis
  • Rivaldo De Alexando Kase
  • Imanuel Nimrot Laubora

Para terdakwa didakwa atas tindak pidana penganiayaan terhadap bawahan dalam lingkup kedinasan militer. Dakwaan yang dikenakan meliputi:

  • Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang perdana untuk perkara ini akan diadakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Perkara Ketiga: Empat Terdakwa yang Terlibat dalam Kasus Ini

Perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa, yaitu:

  • Ahmad Ahda
  • Emeliano de Araujo
  • Petrus Nong Brian Semi
  • Aprianto Rede Radja

Mereka juga dituduh melakukan penganiayaan terhadap bawahan dalam lingkup kedinasan militer. Pasal-pasal yang digunakan sama dengan perkara kedua:

  • Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang perdana untuk perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

Perhatian Terhadap Kasus Ini

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak oknum militer dan menyoroti praktik penganiayaan terhadap bawahan di lingkungan kedinasan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi keluarga almarhum Prada Lucky.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan