
Sidang Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Mulai Berlangsung
Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menetapkan jadwal sidang untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Proses hukum ini memasuki tahap persidangan dan dijadwalkan berlangsung pada 27–29 Oktober 2025. Berkas perkara dibagi menjadi tiga perkar terpisah, masing-masing dengan tersangka dan pasal yang dikenakan.
Perkara Pertama: Tersangka Ahmad Faisal, STr (Han)
Perkara pertama dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Ahmad Faisal, STr (Han). Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan beberapa pasal dalam KUHPM. Pasal-pasal yang digunakan adalah sebagai berikut:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM
- Subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM
- Kedua primer: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM
- Lebih subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) KUHPM
Sidang perdana untuk perkara ini akan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita. Penuntut umum dalam sidang ini adalah Oditur Letkol Chk Yusdiharto, SH.
Perkara Kedua: 17 Terdakwa yang Diduga Melakukan Penganiayaan
Perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa, antara lain:
- Thomas Desembris Awi
- Andre Mahoklory
- Ponciatus Allan Dadi
- Abner Yeterson Nubatonis
- Rivaldo De Alexando Kase
- Imanuel Nimrot Laubora
Para terdakwa didakwa atas tindak pidana penganiayaan terhadap bawahan dalam lingkup kedinasan militer. Dakwaan yang dikenakan meliputi:
- Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang perdana untuk perkara ini akan diadakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Perkara Ketiga: Empat Terdakwa yang Terlibat dalam Kasus Ini
Perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa, yaitu:
- Ahmad Ahda
- Emeliano de Araujo
- Petrus Nong Brian Semi
- Aprianto Rede Radja
Mereka juga dituduh melakukan penganiayaan terhadap bawahan dalam lingkup kedinasan militer. Pasal-pasal yang digunakan sama dengan perkara kedua:
- Primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang perdana untuk perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.
Perhatian Terhadap Kasus Ini
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak oknum militer dan menyoroti praktik penganiayaan terhadap bawahan di lingkungan kedinasan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi keluarga almarhum Prada Lucky.