Kasus Pupuk Subsidi Tuban 2024-2025: Kuncoko Gugat Mentan dan Pupuk Indonesia, Rugi Miliaran

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Kasus Pupuk Subsidi Tuban 2024-2025: Kuncoko Gugat Mentan dan Pupuk Indonesia, Rugi Miliaran
Kasus Pupuk Subsidi Tuban 2024-2025: Kuncoko Gugat Mentan dan Pupuk Indonesia, Rugi Miliaran

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban Terungkap

Di Kabupaten Tuban, dugaan penyelewengan pupuk subsidi terus menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengecer resmi hingga pemain ilegal. Baru-baru ini, seorang warga Tuban bernama Kuncoko mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tuban dengan skema Citizen Law Suit (CLS). Gugatan ini terkait dengan penyaluran pupuk Indonesia di Kabupaten Tuban selama periode Januari 2024 hingga Oktober 2025.

Kuncoko menyatakan bahwa gugatan CLS telah diajukan malam ini. Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, ia menyoroti pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran pupuk subsidi. Berdasarkan data penelitian yang ia kumpulkan, Kuncoko memilih empat kecamatan yaitu Kerek, Merakurak, Jenu, dan Semanding. Di wilayah-wilayah tersebut, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios resmi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelanggaran yang Dilakukan

Menurut Kuncoko, kios-kios resmi yang berada di bawah naungan CV. Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo melakukan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ada indikasi manipulasi laporan penyerapan pupuk serta dugaan penggelapan dan penipuan kepada petani. Kuncoko juga menyebutkan tiga distributor resmi di Kabupaten Tuban, yaitu CV. Prayogo, CV. Fimaco, dan KSU Jaya Usaha, yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini.

Dalam penelitiannya, Kuncoko menemukan bahwa harga pupuk yang dijual di atas HET berkisar antara Rp. 135.000 hingga Rp. 160.000 per zak. Selain itu, ada banyak temuan yang menunjukkan bahwa laporan penyerapan kios dan distributor tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Petani sering kali dikecoh dengan informasi bahwa alokasi pupuk telah habis, padahal masih tersedia.

Tanggapan Petani

Untuk memperkuat gugatannya, Kuncoko melakukan wawancara dengan beberapa petani yang tinggal di empat kecamatan tersebut. Salah satu petani inisial GH asal Sugihan Merakurak mengatakan bahwa harga pupuk subsidi mencapai Rp. 140.000 per zak. Ia menyebutkan bahwa satu paket pupuk terdiri dari 1 zak urea dan 1 zak NPK, dengan total harga Rp. 280.000.

Petani di Desa Jarorejo Kerek, inisial HMI, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, harga pupuk di wilayah tersebut pada tahun 2024 hingga bulan lalu mencapai Rp. 280.000 untuk satu paket. Sementara itu, petani asal Desa Purworejo Jenu, inisial ANA, menyebutkan bahwa harga pupuk subsidi resmi mencapai Rp. 310.000. Ia menjelaskan bahwa satu paket pupuk terdiri dari 1 zak urea, 1 zak NPK, dan 1 zak organik.

Petani asal Desa Jadi Semanding, inisial AH, juga menyatakan bahwa harga pupuk pada Januari 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp. 140.000 per zak. Ia mengaku pernah membeli pupuk pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga tersebut.

Perhitungan Kerugian

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kuncoko sebagai peneliti KCB yang mengajukan gugatan CLS menginformasikan bahwa ada kelebihan bayar yang disengaja selama periode 2024-2025. Angka kerugian yang ditemukan mencapai Rp. 12.435.072.620. Angka ini dihitung berdasarkan total keseluruhan penyerapan dan dikalikan dengan kelebihan bayar yang terjadi.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan