
Kasus Resbob yang Menghina Suku Sunda dan Viking Persib
Konten yang diunggah oleh YouTuber Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob memicu reaksi luas dari masyarakat. Dalam kontennya, ia menyampaikan ujaran yang dinilai menghina suku Sunda dan komunitas suporter Viking Persib Club. Ucapan tersebut terdengar sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Video yang viral di media sosial menunjukkan bahwa Resbob membuat pernyataan negatif selama siaran langsung. Ia tidak hanya mengkritik para suporter Persib Bandung, tetapi juga menyentuh identitas masyarakat Sunda secara keseluruhan. Reaksi dari netizen, tokoh masyarakat, serta komunitas suku segera muncul, karena mereka merasa pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebersamaan.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian turut campur. Laporan resmi diajukan oleh kuasa hukum Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat pada 12 Desember 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan profiling akun, menelaah konten video, serta mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, laporan serupa juga diajukan ke Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan bahwa semua kasus terkait ujaran kebencian akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, beserta pasal-pasal KUHP lain yang mengatur soal penghinaan dan kebencian.
Resbob ditangkap pada Senin (15/12) terkait dugaan ujaran kebencian dalam siaran langsungnya di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kepolisian menyatakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus dan menentukan status hukumnya.
Konsekuensi Akademik bagi Resbob
Selain proses hukum, Resbob juga menghadapi konsekuensi akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, tempatnya terdaftar sebagai mahasiswa, resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian studi. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan internal melalui komisi etik dan menyimpulkan bahwa perbuatan Resbob bertentangan dengan nilai-nilai akademik serta etika mahasiswa.
Pihak universitas menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman oleh publik, melainkan langkah tegas untuk menjaga kehormatan institusi pendidikan dan menegakkan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari komunitas intelektual. Dengan diberlakukannya sanksi ini, Resbob tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Kesimpulan
Viralnya kasus Resbob yang menghina Suku Sunda dan Viking Persib menjadi pengingat penting tentang dampak serius dari ujaran kebencian di ruang digital. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan akademik yang signifikan bagi pelakunya. Kasus tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, serta pentingnya menjaga etika dan menghormati identitas kelompok lain demi mencegah konflik dan menjaga keharmonisan masyarakat.