
JAKARTA, aiotrade
Suami dari komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, kini terlibat dalam dugaan kasus penipuan terhadap seorang investor yang berinisial RF. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menjelaskan bahwa pendapatan kliennya dari investasi di usaha kuliner yang berada di Sleman, Yogyakarta, semakin lama tidak jelas hasilnya.
"Klien kami berinvestasi pada bulan Agustus 2023, dan selama lima bulan pertama, beliau masih memberikan bagi hasil," ujar Santo dikutip dari Intens Investigasi.
"Tapi setelah itu, sampai saat ini, beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan kepada klien kami itu tidak ditepati," tambahnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Proposal bagi hasil
Menurut Santo, semua bermula ketika kliennya menerima proposal investasi dari RAA untuk bisnis kuliner dengan pembagian penghasilan 70:30 pada Agustus 2023.
"Di dalam penawaran investasi ini, beliau menjanjikan adanya pembagian untung yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," jelas Santo.
Tertarik dengan penawaran yang diberikan RAA, RF akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.
"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi," ucap Santo.
"Terakhir diberikan bagi hasilnya itu untuk bulan Desember tahun 2023 tapi ditransfer Januari 2024," tambahnya.
Bisnis berjalan baik
Bisnis kuliner yang digeluti RAA disebut masih ada sampai saat ini dan berjalan baik, namun hak RF sesuai yang dijanjikan tidak lagi diterima sejak tahun 2024.
"Jadi tahun 2023 itu tiga kali. Tahun 2024 sekali itu bulan Januari," ungkap Santo.
Besar kerugian
Santo mengatakan, kliennya menginvestasikan uang sebesar Rp 200 juta. Sehingga total kerugian yang diderita kliennya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Somasi
Santo menyatakan, kliennya sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tapi RAA disebut sulit untuk dihubungi sampai akhirnya RF melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.
"Klien kami mencoba menghubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab," ujar Santo.
Dalam somasi yang dikirimkan beberapa waktu lalu, RF meminta agar RAA segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 3x24 jam.
"Isi somasinya meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya, segera berkomunikasi dengan kami dan atau klien kami dan segera membayar semua janji-janjinya. Itu saja," jelas Santo.
Santo menegaskan, mereka tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh RAA.
"Yang jelas, kalau ini tidak ada respons yang baik, iktikad yang baik, kami dari tim hukum klien kami akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata," katanya.
"Ada dua. Kami juga akan mengambil pidananya pasal 378 dan pasal 372," tambahnya.