Penangkapan Bupati dan Sekda Ponorogo oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus penerimaan dana suap. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025, yang menunjukkan adanya indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang terkena OTT KPK, termasuk Bupati dan Sekda Ponorogo. Mereka diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Selain itu, pihak yang memberikan suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, serta Sucipto (SC), yang merupakan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Awal Kasus Terungkap
Perkara ini mulai terungkap sejak awal tahun 2025 ketika beredar kabar bahwa Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo akan diganti. Informasi ini membuat Yunus Mahatma, yang saat itu menjabat sebagai Dirut RSUD, merasa khawatir karena mendengar bahwa dirinya akan dicopot dari posisinya oleh Bupati Ponorogo.
Mengetahui hal tersebut, Yunus Mahatma menghubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk meminta bantuan agar dirinya tetap bertahan di jabatan tersebut. Untuk mencapai tujuannya, ia menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko.
Penyerahan Uang ke Bupati
Pada Februari 2025, Yunus Mahatma menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Bupati Sugiri Sancoko. Menurut informasi yang diperoleh, uang tersebut disampaikan melalui ajudan Bupati. Langkah ini dilakukan dengan harapan agar dirinya tidak diganti dari jabatan sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pembayaran ke Sekda
Selain Bupati, Sekda Ponorogo juga menerima uang suap. Dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus Mahatma menyerahkan uang sebesar Rp325 juta kepada Agus Pramono. Tindakan ini menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan RSUD Ponorogo.
Tindakan KPK dan Proses Hukum
KPK telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dengan penangkapan Bupati dan Sekda Ponorogo, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di berbagai level pemerintahan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan berlarut-larut. KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan jabatan di instansi pemerintah.