Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ajukan Surat ke BP3MI

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ajukan Surat ke BP3MI
Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ajukan Surat ke BP3MI

Bupati Aceh Timur Mengajukan Laporan Terkait Dugaan Perdagangan Orang

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah secara resmi mengirimkan surat kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. Surat ini terkait dengan dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.

Surat bernomor 570/2833 tertanggal 10 November 2025, mencatat bahwa Bupati melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok. Laporan ini disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang menyebutkan bahwa adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dari hasil laporan yang diterima Bupati Al-Farlaky, diketahui bahwa korban awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah melalui proses perekrutan di Medan, Sumatera Utara, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan dan dikabarkan berada di Kamboja serta mengalami kerja paksa.

Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga Aceh Timur. Ia menyatakan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan TPPO.

“Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Iskandar, Senin (10/11).

Tindakan Preventif dan Imbauan Kepada Masyarakat

Bupati menambahkan bahwa kasus perdagangan orang sering kali berawal dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi berujung pada eksploitasi dan penipuan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemkab siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.

Bukti Awal yang Dilampirkan dalam Surat

Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa dirinya sudah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada aksi TPPO. Sebagai dukungan, dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

"Ini menjadi perhatian serius kita pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh," demikian Al-Farlaky.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan