
Penyidikan Kasus Deepfake yang Menyeret Nama SMAN 11 Semarang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menaikkan status kasus konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama SMAN 11 Semarang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini, yang dikenal dengan sebutan Skandal Smanse, telah menarik perhatian publik karena melibatkan penggunaan teknologi canggih untuk membuat konten tidak senonoh.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Chiko Radityatama Agung Putra, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan alumnus SMAN 11 Semarang. Ia diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten cabul tersebut. Korban-korban yang terlibat dalam kasus ini mencakup siswi, guru perempuan, dan alumni SMAN 11 Semarang. Selain itu, diketahui ada korban dari luar sekolah, sehingga kasus ini memiliki dampak yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak. "Penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian," ujarnya di Mapolda Jateng pada hari Kamis (23/10) sore.
Menurutnya, polisi telah memeriksa pihak SMAN 11 Semarang dan sepuluh saksi lainnya. Meski begitu, status Chiko masih sebagai saksi terlapor karena penyidik masih melengkapi alat bukti. "Untuk penetapan tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Chiko serta saksi-saksi lain. Penyidik harus memastikan alat bukti dan barang bukti sudah lengkap sebelum menetapkan status hukum yang lebih tinggi," tambahnya.
Kombes Artanto juga menegaskan bahwa penyidikan berlangsung tanpa intervensi. Dia membenarkan ayah Chiko bertugas di Polres Semarang dan ibunya di Polrestabes Semarang. "Tidak ada kendala. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum kepada para korban, khususnya anak-anak dan remaja," katanya.
Dalam perkara ini, Polda Jateng menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polda Jateng
Berikut beberapa langkah yang sedang dilakukan oleh Polda Jateng dalam menangani kasus ini:
- Penyidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak
- Memeriksa pihak SMAN 11 Semarang dan sepuluh saksi lainnya
- Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Chiko serta saksi-saksi lain
- Berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian
Ancaman Hukuman yang Diterapkan
Kasus ini dijerat dengan dua undang-undang yang berlapis, yaitu:
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
- Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara
-
Denda hingga Rp 6 miliar
-
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
- Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara
- Denda maksimal Rp 1 miliar
Kesimpulan
Kasus deepfake yang menyeret nama SMAN 11 Semarang dan melibatkan teknologi AI ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi di tengah masyarakat. Polda Jateng terus berupaya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tujuan melindungi para korban, khususnya anak-anak dan remaja. Dengan penerapan pasal-pasal hukum yang berlapis, diharapkan kasus seperti ini dapat dihindari di masa depan.