KBRI: Praka Rico Gugur Setelah 4 Minggu Dirawat Intensif Akibat Serangan Tank Israel

KBRI: Praka Rico Gugur Setelah 4 Minggu Dirawat Intensif Akibat Serangan Tank Israel
KBRI: Praka Rico Gugur Setelah 4 Minggu Dirawat Intensif Akibat Serangan Tank Israel

Kedutaan Besar RI di Beirut Mengucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Praka Rico Pramudia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut, Lebanon menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya Praka Rico Pramudia, seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai anggota kontingen Garuda UNIFIL. Rico meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama hampir empat minggu akibat luka parah yang dideritanya dalam insiden serangan artileri Israel pada 29 Maret 2026.

Menurut informasi dari KBRI, Rico wafat pada Jumat (24/4/2026) pukul 10.32 waktu Beirut. Ia sempat dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit St. Georges - Beirut. Meski telah menerima perawatan medis yang maksimal, luka yang diderita Rico tidak dapat disembuhkan dan akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya.

"Anggota pasukan penjaga perdamaian Indonesia di UNIFIL yang mengalami luka parah dalam insiden pada tanggal 29 Maret 2026, telah meninggal dunia pada hari Jumat, 24 April 2026 pukul 10.32 waktu Beirut, setelah menjalani perawatan medis selama hampir empat minggu di Unit Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit St. Georges - Beirut," tulis KBRI Beirut.

KBRI Beirut juga menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta memberikan penghormatan tertinggi atas dedikasi dan pengorbanannya selama bertugas menjaga perdamaian. Pernyataan tersebut menunjukkan rasa hormat dan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia terhadap keluarga Rico.

Pemerintah RI Mengutuk Serangan Militer Israel

Pemerintah Republik Indonesia juga menyampaikan sikap tegas terhadap serangan militer Israel yang menargetkan personel penjaga perdamaian. Serangan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang sangat serius. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

"Indonesia kembali mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya peacekeeper Indonesia. Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tegas Kementerian Luar Negeri RI.

Selain itu, pemerintah juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel guna mengungkap fakta-fakta terkait insiden ini. Indonesia berharap agar pertanggungjawaban dari pihak terkait dapat segera diambil.

Prioritas Keamanan Personel Penjaga Perdamaian

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa keamanan personel penjaga perdamaian di lapangan adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mendorong penguatan mitigasi risiko di wilayah operasi UNIFIL.

Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi erat dengan UNIFIL untuk memastikan proses repatriasi jenazah Praka Rico Pramudia ke tanah air dapat dilakukan sesegera mungkin dengan penghormatan penuh.

Proses Repatriasi Jenazah

Proses repatriasi jenazah Rico akan dilakukan dengan penghormatan yang layak. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua prosedur dan protokol yang berlaku dijalankan secara tepat dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan serta kehormatan terhadap para pahlawan.