Kebab Baba Rafi Selamat dari Gugatan Pailit

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 13x dilihat
Kebab Baba Rafi Selamat dari Gugatan Pailit

Penyelesaian Gugatan Pailit, RAFI Kembali Berstatus Normal

Perusahaan pengelola merek Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), berhasil melewati gugatan pailit yang diajukan oleh salah satu pihak terkait utang sebesar Rp 19,8 miliar. Gugatan ini akhirnya dicabut setelah majelis hakim menetapkan keputusan pada 11 Desember 2025. Dengan demikian, RAFI tidak lagi berstatus sebagai Termohon Pailit dan tidak dalam proses kepailitan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan usaha serta memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan. Ia juga mengatakan bahwa RAFI akan mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus terhadap saham perseroan jika sebelumnya telah dikenai.

“Status hukum pencabutan permohonan pailit menegaskan bahwa Perseroan berada dalam kondisi hukum yang normal dan tidak sedang berada dalam proses kepailitan maupun PKPU,” ujar Eko.

Gugatan ini bermula dari pinjaman yang diberikan oleh ICS Direct Lending Strategic Fund Ptd. Ltd. kepada Samudra Karunia Bersama (Samudra) sebesar Rp 19,8 miliar. RAFI menjadi jaminan korporasi untuk pinjaman tersebut. Atas dasar ini, ICS Direct menggugat permohonan pailit terhadap Samudra, RAFI, dan Eko Pujianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Rabu, 5 November 2025.

Kinerja Keuangan RAFI di Semester I-2025

Pada semester I-2025, RAFI mencatatkan kerugian sebesar Rp 14 miliar. Hal ini berbeda jauh dengan periode yang sama tahun lalu, di mana RAFI masih mencatatkan laba sebesar Rp 6,4 miliar.

Berdasarkan laporan keuangannya di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 7 Oktober 2025, RAFI membukukan pendapatan sebesar Rp 128,2 miliar. Angka ini turun dari pendapatan Rp 203,9 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan RAFI didorong oleh penjualan bahan baku-bahan pembantu sebesar Rp 127 miliar, makanan dan minuman Rp 675 juta, serta waralaba Rp 31 juta.

Wilayah Jakarta menjadi sumber utama pendapatan RAFI dengan kontribusi sebesar Rp 61,8 miliar. Sisanya berasal dari kawasan Banten, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Kondisi Aset dan Liabilitas RAFI

Hingga 30 Juni 2025, total aset RAFI tercatat sebesar Rp 443 miliar. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan total aset pada Desember 2024 yang sebesar Rp 479 miliar. Ekuitas RAFI tercatat sebesar Rp 298 miliar, sedangkan liabilitasnya mencapai Rp 144,4 miliar.

Dengan pencabutan gugatan pailit ini, RAFI kembali memiliki kesempatan untuk fokus pada pengembangan bisnis dan memperkuat posisi keuangan perusahaan. Langkah-langkah strategis di masa depan akan menjadi kunci untuk memulihkan kinerja keuangan dan meningkatkan daya saing di pasar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan