Kebijakan Menkeu Purbaya Dianggap Tidak Sesuai Momentum, Ini Penjelasannya

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kebijakan Menkeu Purbaya Dianggap Tidak Sesuai Momentum, Ini Penjelasannya

Kebijakan Menteri Keuangan Dinilai Tidak Sesuai dengan Momentum Ekonomi


Sejumlah kebijakan yang dijalankan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal kepemimpinannya dinilai belum sepenuhnya tepat dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini. Hal ini disampaikan oleh ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menyoroti beberapa langkah yang diambil oleh Menkeu dan bagaimana dampaknya terhadap stabilitas ekonomi.

Salah satu contoh kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk injeksi likuiditas. Menurut Yusuf, kebijakan tersebut tidak diambil pada waktu yang tepat. Ia menjelaskan bahwa permintaan kredit pada periode tersebut justru sedang melambat, sementara angka undisbursed loan (pinjaman yang sudah disetujui tetapi belum terealisasi) masih cukup tinggi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, pertumbuhan kredit perbankan pada September 2025 hanya mencapai 7,70% secara tahunan atau year on year (YoY). Capaian ini tergolong terbatas dibandingkan pertumbuhan sebelumnya, yaitu 7,56% YoY pada Agustus 2025. Padahal, BI telah melakukan pemangkasan suku bunga sebanyak 150 basis poin (bps) sejak September 2024, sehingga suku bunga turun menjadi 5,75%.

Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit menganggur (undisbursed loan) di perbankan mencapai Rp 2.304 triliun per Juni 2025. Angka ini meningkat dari Rp 2.152 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Dari data ini, Yusuf menyimpulkan bahwa masalah utama bukanlah kurangnya likuiditas di perbankan, melainkan minimnya permintaan kredit dari sektor riil. Dengan demikian, kebijakan injeksi likuiditas dalam jumlah besar menjadi kurang efektif karena tidak menjawab permasalahan mendasar.

Perlu Evaluasi Kebijakan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Selain itu, Yusuf juga menyoroti kebijakan Dana Desa yang digunakan sebagai jaminan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyarankan agar Kementerian Keuangan mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, termasuk potensi pengaruh terhadap alokasi dana desa. Sebagai pengelola fiskal, Kementerian Keuangan perlu berperan sebagai penyaring (filter) terhadap kebijakan yang berkaitan dengan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Misalnya, apabila pemerintah berencana menjadikan dana desa sebagai jaminan pembiayaan, pelaksanaannya sebaiknya tidak dilakukan secara masif. Yusuf menilai, kebijakan tersebut bisa dimulai dengan uji coba di beberapa titik koperasi Desa Merah Putih yang dipilih secara selektif, kemudian dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko bagi keuangan negara dan benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.

Keterlibatan Menkeu dalam Pengelolaan Dana K/L Perlu Dibatasi

Lebih lanjut, Yusuf juga mengkritik tindakan Menkeu Purbaya yang mencampuri pengelolaan dana Kementerian/Lembaga (K/L) lain. Purbaya menyatakan akan mengalihkan anggaran K/L yang tidak terserap atau realisasinya lambat. Meskipun Kementerian Keuangan memiliki peran strategis sebagai bendahara negara, Yusuf menilai perlu adanya batas yang tegas antara kewenangan Kementerian Keuangan dan K/L lain.

Kementerian Keuangan berperan memastikan agar serapan anggaran dapat dilakukan tepat waktu, sekaligus menjaga agar pelaksanaan program pemerintah tetap sejalan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar rencana pemangkasan anggaran K/L tersebut perlu dikaji dan dikomunikasikan secara matang. Kebijakan pemangkasan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan dinilai berpotensi menurunkan realisasi belanja pemerintah.

Sebab, beberapa program atau kegiatan yang telah direncanakan bisa terdampak oleh pengurangan anggaran tersebut, jelas Yusuf. Oleh karena itu, ia menilai, Kementerian Keuangan perlu berhati-hati dalam merumuskan dan menyosialisasikan kebijakan tersebut. Proses komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan K/L terkait dinilai menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak justru menghambat pelaksanaan program pemerintah dan pencapaian target pembangunan nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan