Kebijakan Upah Minimum 2026: Apa Kata KSPN tentang Indeks Alfa?

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 20x dilihat
Kebijakan Upah Minimum 2026: Apa Kata KSPN tentang Indeks Alfa?


aiotrade.CO.ID – JAKARTA.
Keputusan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi 2026 dengan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9 menuai beragam tanggapan dari serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto, terutama karena pemerintah tidak lagi memberlakukan persentase kenaikan upah yang seragam secara nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, penetapan indeks alfa pada kisaran 0,5–0,9 dinilai relatif lebih mengakomodasi aspirasi pekerja.

Ristadi menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, unsur pengusaha mengusulkan rentang alfa di kisaran 0,1–0,5, sementara unsur pekerja berada di rentang 0,9–1,0.

“Dengan Presiden Prabowo memutuskan rentang indeks alfa 0,5–0,9, keputusan ini secara sederhana dapat diartikan lebih cenderung mengakomodasi aspirasi pekerja,” ujar Ristadi kepada aiotrade.co.id, Rabu (17/12/2025).

Catatan positif lainnya, lanjut Ristadi adalah dikembalikannya fungsi dan peran dewan pengupahan daerah. Dengan tidak adanya ketentuan kenaikan upah yang seragam secara nasional, dewan pengupahan di daerah memiliki ruang untuk kembali menjalankan perannya sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Meski demikian, KSPN juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi PP Upah Minimum 2026. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi melebarnya disparitas upah antar daerah.

“Kami belum mendapatkan jaminan bahwa daerah dengan upah minimum rendah akan memperoleh kenaikan yang lebih signifikan dibanding daerah yang upah minimumnya sudah tinggi. Bahkan, kami khawatir bisa terjadi sebaliknya,” tegas Ristadi.

Selain itu, KSPN menilai pemerintah masih menggunakan pendekatan kedaerahan dalam penetapan upah minimum dan belum sepenuhnya beralih ke pendekatan berbasis sektor dan skala usaha secara nasional.

“Kami belum melihat arah kebijakan bahwa ke depan upah minimum akan ditetapkan berdasarkan sektor dan skala usaha secara nasional yang lebih adil bagi pekerja sekaligus sehat bagi persaingan dunia usaha,” ujarnya.

Untuk mencegah disparitas upah semakin lebar, KSPN mengusulkan pengelompokan atau klaster penggunaan indeks alfa berdasarkan besaran Upah Minimum (UM) yang berlaku saat ini. Usulan tersebut antara lain:

  • UM di bawah Rp 2,5 juta menggunakan indeks alfa 0,9
  • UM Rp 2,5 juta–Rp 3 juta menggunakan indeks alfa 0,8
  • UM Rp 3 juta–Rp 3,5 juta menggunakan indeks alfa 0,7
  • UM Rp 3,5 juta–Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,6
  • UM di atas Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,5

Menurut Ristadi, skema klaster tersebut diharapkan dapat menjaga keadilan kenaikan upah sekaligus menekan kesenjangan antar daerah.

Selain itu, KSPN juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap penyesuaian upah minimum, serta meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam hal ini, Ristadi menegaskan bahwa serikat pekerja tetap siap bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem upah yang adil dan proporsional. Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi pekerja harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan berbasis data diharapkan dapat membantu mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan