Kecanduan Judi, Pria Tega Tinggalkan Teman di Bangkalan, Mobil Digadai Rp15 Juta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangkalan

Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya. Tersangka tersebut bernama MM, warga Desa Pujo Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 September 2025, setelah MM menganiaya dan membuang korban di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.

Dalam aksinya, MM menggunakan cara yang tidak manusiawi. Korban, yang bernama Ahmad Habibi (31 tahun), dianiaya dengan cara menjerat lehernya, lalu ditarik keluar dari mobil. Selanjutnya, korban dipukul menggunakan kunci roda hingga pingsan. Setelah itu, tubuh korban ditutupi terpal berwarna biru dan dibiarkan di pinggir jalan dengan tangan serta kaki terikat.

Korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai rekan kerja dan juga teman satu desa. Meski mengalami luka-luka, korban akhirnya selamat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, yang menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi hidup meskipun mengalami cedera.

MM ditangkap oleh personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan di Desa Tambakan, Kecamatan Gadungsari, Kabupaten Blitar, pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dan personel polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. Sebuah peluru bersarang di pergelangan kaki kanan pelaku.

Motif Tindakan Keji MM

Menurut informasi yang diperoleh, MM membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya. Uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan selamatan almarhum ayahnya justru habis digunakan untuk bermain judi online. Hal ini membuat MM nekat melakukan tindakan ilegal.

Awalnya, MM meminta bantuan kepada korban untuk menyewa kendaraan. Mereka kemudian berkeliling mencari sayur di Bangkalan. Namun, ketika sampai di lokasi yang sepi, MM memiliki niat jahat. Ia memukuli korban hingga pingsan dan melemparkannya keluar mobil.

Korban duduk di jok penumpang dan dijerat lehernya. Setelah itu, korban ditarik ke arah kanan dan dipukul dengan kunci roda hingga pingsan. Tubuhnya lalu ditutupi terpal dengan tangan dan kaki terikat. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

Pengambilan Mobil dan Tindakan Lanjutan

Pelaku MM membawa kabur kendaraan pikap jenis New Carry putih bernopol N 8137 HO atas nama Fandi, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Mobil rental tersebut semula dikendarai oleh pelaku dan korban. Setelah sampai di Bangkalan, MM merampas mobil tersebut dan menggadaikannya senilai Rp 15 juta.

Pihak penerima gadai sempat takut karena berita ini viral. Namun, akhirnya mereka kooperatif dan memberi informasi kepada pihak kepolisian. Informasi ini menjadi titik terang yang mempermudah proses penangkapan MM.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka MM terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Peristiwa ini menunjukkan betapa bahayanya kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.