Kejagung Bocorkan Hambatan Tangkap Silfester Matutina: Kejari Masih Lakukan Pencarian

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Kejagung Bocorkan Hambatan Tangkap Silfester Matutina: Kejari Masih Lakukan Pencarian

Kejagung Akui Kesulitan Menangkap Silfester Matutina

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya kendala dalam proses penangkapan terpidana Silfester Matutina. Hingga kini, keberadaan Silfester belum diketahui secara pasti meskipun tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus berupaya mencarinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan segera mengambil langkah hukum tegas jika Silfester ditemukan. Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan pernyataan di Kantor Kejagung, Rabu (15/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Anang juga menyoroti pernyataan pengacara Silfester yang menyebutkan bahwa kliennya berada di Jakarta. Ia meminta kuasa hukum untuk turut mengingatkan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum.

“Dia (pengacara Silfester) bagian dari penegak hukum juga, tolong bantu hadirkan,” ujarnya.

Menurut Anang, Kejagung bersikap tegas terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jika keberadaan Silfester sudah diketahui, maka tindakan hukum akan segera dilakukan.

“Kami tegas. Ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambil langkah-langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Silfester Matutina, Anang menyebut hal itu merupakan hak hukum terpidana. Namun, ia menegaskan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi.

“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Anang juga menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester sudah kedaluwarsa. Ia menilai hal itu hanya merupakan pendapat pribadi.

“Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” kata Anang.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor.

“Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan,” ungkapnya.

Kejari Jakarta Selatan, kata Anang, juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pengacara Silfester dalam proses pemanggilan.

“Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” imbuhnya.

Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Sebagai informasi, Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum dilaksanakan karena keberadaannya belum diketahui.

Sementara itu, pengacaranya, Lechumanan, saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025), menegaskan bahwa kliennya masih berada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan