Kejagung Izinkan Sandra Dewi Gugat Aset Negara

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Kejagung Izinkan Sandra Dewi Gugat Aset Negara

Respons Kejaksaan Agung terhadap Gugatan Sandra Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan yang diajukan oleh istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, terkait keberatan penyitaan aset dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir dengan gugatan tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Anang, pengajuan keberatan oleh pihak ketiga terkait putusan perampasan aset sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga menegaskan bahwa jaksa siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi.

"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan," ujar Anang saat dikonfirmasi.

Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset tersebut. "Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati," tambahnya.

Proses Persidangan yang Sedang Berlangsung

Sebelumnya, kabar gugatan terkait penyitaan aset oleh Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung," kata Andi.

Aset yang Disita dan Klaim Sandra Dewi

Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Saat itu, ia mengaku bahwa dari sejumlah aset yang disita dalam kasus suaminya terdapat barang pribadi miliknya.

Aset yang dimaksud antara lain sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito senilai Rp33 miliar. Sandra mengklaim bahwa sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Gugatan Sandra Dewi menunjukkan bahwa pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan penyitaan aset. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pihak Kejagung akan terus mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung putusan mereka di persidangan. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil.

Peran Pengadilan dalam Kasus Ini

Pengadilan akan menjadi pihak yang menentukan apakah gugatan Sandra Dewi dapat diterima atau ditolak. Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan, meskipun mereka tetap bersikeras bahwa penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses ini menunjukkan pentingnya sistem hukum yang berjalan dengan baik dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan pendapat mereka melalui jalur hukum yang sah.

Kesimpulan

Gugatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi timah menunjukkan kompleksitas hukum yang terjadi. Kejaksaan Agung tetap bersikukuh pada prosedur hukum yang telah diatur, sementara pengadilan akan menjadi penentu akhir dari gugatan tersebut. Proses ini juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memperhatikan hak-hak pihak ketiga yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan