Kejagung: Kasus Korupsi Dimainkan Anak SD hingga Tunawisma

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Kejagung: Kasus Korupsi Dimainkan Anak SD hingga Tunawisma

Penjudi Daring di Indonesia Beragam Kalangan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa jumlah penjudi daring atau judol di Indonesia mencakup berbagai kalangan masyarakat. Data per 12 September 2025 menunjukkan bahwa pelaku judi online tidak hanya terbatas pada satu kelompok tertentu, melainkan mencakup siswa sekolah dasar hingga tunawisma.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dari segi pekerjaan, banyak dari mereka adalah petani, ada juga murid, kemudian mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online yang memang secara kasat mata menggiurkan, ujar Asep dalam gelar wicara di Jakarta.

Anak-anak SD Mulai Terlibat dalam Judi Daring

Menurut Asep, anak-anak SD sudah mulai terlibat dalam judi daring, meskipun dengan bentuk yang lebih kecil. Mereka mulai bermain slot kecil-kecilan, yang bisa menjadi awal dari kecanduan yang lebih berbahaya.

Ia menjelaskan bahwa demografi penjudi daring yang ditangani oleh lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan persentase sebesar 88,1 atau sebanyak 1.899 orang, sedangkan perempuan hanya sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Kelompok Usia yang Paling Banyak Terlibat

Dalam hal kelompok usia, penjudi daring terbanyak berasal dari kelompok usia 26-50 tahun dengan jumlah sebanyak 1.349 orang. Di urutan berikutnya, kelompok usia 18-25 tahun dengan 631 orang, lalu kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Upaya Pemberantasan Judi Daring

Untuk mengatasi masalah ini, Kejaksaan Agung bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian/lembaga lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan literasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Apa yang harus kita sampaikan adalah bahwa sesungguhnya judi online bukanlah permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua, katanya.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Asep menekankan bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran judi daring. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, termasuk kerugian finansial, psikologis, dan sosial.

Selain itu, Kejaksaan juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam perangkap judi daring.

Kesimpulan

Masalah judi daring di Indonesia semakin kompleks dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih terstruktur dan kolaborasi antara berbagai pihak guna memberantas praktik ini. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan