Kejagung Menerima Berkas Tiga Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penanganan Kasus Pembobolan Rekening Dormant oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant yang mencapai nilai sebesar Rp204 miliar. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dari sembilan tersangka yang terlibat, tiga di antaranya sudah lengkap berkasnya dan sedang dalam proses pemberkasan lebih lanjut.

Tiga tersangka tersebut adalah AP, yang menjabat sebagai kepala cabang bank; GRH, sebagai consumer relations manager bank; serta NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor. Menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, berkas dari ketiga tersangka tersebut sudah diserahkan dan sedang dilakukan koordinasi untuk melengkapi berkas hukum secara menyeluruh.

Sementara itu, enam tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dugaan pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari beberapa kelompok.

Pertama, ada dua tersangka dari kalangan karyawan bank, yaitu AP (50 tahun), yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank, dan GRH (43 tahun), yang bertugas sebagai consumer relations manager. Selanjutnya, lima tersangka lainnya bertindak sebagai pelaku atau eksekutor, yaitu C (41 tahun), DR (44 tahun), NAT (36 tahun), R (51 tahun), dan TT (38 tahun). Terakhir, dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang, yakni DH (39 tahun) dan IS (60 tahun).

Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Modus yang digunakan oleh jaringan sindikat pembobol bank ini adalah menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Dana senilai Rp204 miliar dipindahkan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.

Beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 miliar.
  • Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  • Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  • Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Proses penanganan kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus memperkuat langkah-langkah hukum dalam menghadapi tindak pidana ekonomi khusus. Dengan berbagai pasal yang diterapkan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.