
Penyidikan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina Dimulai
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin (10/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Anang mengatakan bahwa meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan lembaga lain terkait.
Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Salah satu lembaga yang sedang bekerja sama dengan Kejagung adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anang, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana fokus penyelidikan antara Kejagung dan KPK dalam kasus ini.
“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” ujar Anang. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan Lanjutan dan Penggeledahan
Saat ini, belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai tindakan lanjutan seperti penggeledahan atau pemeriksaan lebih lanjut. Anang menyatakan bahwa semua proses akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009–2015.
Penjelasan dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa SPRINDIK baru diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum diungkapkan secara rinci.
Budi menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh KPK adalah untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” katanya dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Proses Penyidikan yang Berlangsung
Selain itu, KPK juga terus memperkuat data dan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak KPK telah melakukan berbagai langkah investigasi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen terkait.
Proses penyidikan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan membuka peluang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi dugaan korupsi yang terjadi. Seluruh proses ini dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hukum yang berlaku serta menjaga hak asasi manusia para pihak yang terlibat.
Dengan begitu, kasus ini menjadi contoh bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum bekerja sama untuk memastikan keadilan dan integritas dalam sistem pemerintahan.