Kejagung Periksa Kembali Nicke Widyawati, Mantan Dirut Pertamina

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kejagung Periksa Kembali Nicke Widyawati, Mantan Dirut Pertamina

Pemeriksaan Terhadap Mantan Direktur Utama Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati, mantan direktur utama PT Pertamina, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang Pertamina. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai direktur utama Pertamina dari tahun 2018 hingga 2024, telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung dalam kasus ini. Dalam enam bulan terakhir, ia setidaknya dua kali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 28 Mei 2025, dan yang kedua pada 28 Juli 2025.

Selain Nicke, penyidik Jampidsus juga memeriksa enam saksi lain pada hari itu. Mereka adalah NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2021; S, pegawai di bagian HRD dari PT Mahameru Kencana Abadi; TRA, Kepala Terminal; N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; TR, Account Officer PT BRI tahun 2011-2014; dan IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, anak usaha PT BRI.

Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi mulai dari hulu hingga hilir. Aktivitas yang diduga melibatkan para tersangka mencakup ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Saat ini, berkas dari sembilan tersangka sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Beberapa tersangka lain juga menjalani sidang perdana. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia; serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), menjalani sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak mentah ini terus berjalan dengan intensif. Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dilakukan secara bertahap agar semua bukti dapat dikumpulkan secara lengkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar seperti Pertamina dan melibatkan dugaan korupsi yang sangat merugikan negara. Dengan adanya pemeriksaan terhadap banyak pihak, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Seluruh proses hukum ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga-lembaga terkait agar tidak ada kesan ketidakadilan dalam penyelesaian kasus ini.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan