Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral


aiotrade, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).

Namun, Anang tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penyidikan tersebut, termasuk apakah ada penggeledahan atau siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

"Belum terinfo dari penyidik," tambahnya.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus ini.

Alasannya adalah karena KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang.

"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," ujar Anang.

Sekadar informasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga anti-rasuah itu telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang selama periode 2019 hingga 2015.

Budi menjelaskan bahwa perkara terkait Petral merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) antara tahun 2012 hingga 2014.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 hingga 2015," ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui

  • Tahap Penyidikan
    Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun, belum ada penjelasan rinci tentang pelaku atau mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

  • Kolaborasi dengan KPK
    Kejagung dan KPK saling bekerja sama dalam mengusut dugaan korupsi ini. KPK telah menerbitkan sprindik terkait kasus ini, sehingga proses penyelidikan bisa berjalan lebih efektif.

  • Latar Belakang Kasus
    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) antara 2012 hingga 2014. Penyidik KPK menemukan adanya indikasi korupsi lain yang melibatkan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang.

  • Periode Pengadaan
    Dugaan korupsi terjadi selama periode 2009 hingga 2015. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan waktu yang cukup lama.

  • Dampak Kerugian Negara
    Penyidik menemukan adanya kerugian negara akibat kecurangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan tindakan korupsi, tetapi juga kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Petral dan PES masih dalam proses penyelidikan. Meskipun belum ada informasi lengkap, kolaborasi antara Kejagung dan KPK menunjukkan komitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan