
Penyidik Kejaksaan Agung Melimpahkan Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung telah melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaian ini dilakukan pada Senin (10/11/2025), setelah penyidik menyelesaikan tahap dua dalam proses penanganan perkara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain Nadiem, ada tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa hari ini tim sudah berangkat ke lokasi tersebut.
Daftar Tersangka dalam Perkara Ini
Berikut adalah daftar tersangka yang dilimpahkan:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek
Namun, tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU karena masih dalam status buron.
Jadwal Kehadiran Tersangka
Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB. Sedangkan Nadiem Makarim hadir pada pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief tiba pada pukul 11.06 WIB.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem hadir dengan diantar oleh mobil tahanan dan didampingi oleh para jaksa. Sementara itu, Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa karena merupakan tahanan kota.
Langkah Selanjutnya
Setelah pelimpahan, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Selain itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan. Dengan adanya pelimpahan tahap dua, proses hukum bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini tetap dilakukan, baik oleh lembaga hukum maupun masyarakat luas. Proses persidangan akan menjadi momen penting dalam menentukan tanggung jawab dari para tersangka.