Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi Minyak Goreng ke Negara

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi Minyak Goreng ke Negara

Penyerahan Uang Hasil Penyitaan Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil penyitaan dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebesar Rp 13,2 triliun kepada negara. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Burhanuddin, total kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, mencapai Rp 17 triliun. "Itu total kerugian negara, dan yang kami serahkan terlebih dahulu sebesar Rp 13,2 triliun," jelas Burhanuddin.

Dana yang dikembalikan sebagian besar berasal dari Wilmar Group. Sementara itu, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi perekonomian yang belum stabil. Kejagung mengabulkan permintaan tersebut, dengan syarat kedua perusahaan menyerahkan kebun sawit mereka kepada Kejaksaan Agung. Burhanuddin belum merinci luas dan lokasi kebun yang disita.

"Selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilakukan dengan penundaan dan cicilan. Kami minta mereka tepat waktu agar kerugian negara bisa segera dikembalikan," tambah Burhanuddin.

Komentar Presiden Prabowo

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kasus ini sangat merugikan negara dan sempat menimbulkan kelangkaan minyak goreng selama berminggu-minggu. "Ini menurut saya sangat kejam dan tidak manusiawi, apakah ini murni keserakahan atau bisa digolongkan sebagai subversi ekonomi," kata Prabowo.

Dengan uang kerugian negara yang kini sudah berada di kas negara, Prabowo menyinggung potensi pemanfaatannya. Dana Rp 13 triliun itu, menurut dia, bisa digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di daerah, membangun kampung nelayan (satu kampung nelayan diperkirakan butuh Rp 22 miliar), dan menambah anggaran beasiswa LPDP.

Perhitungan Kerugian Negara

Sebelumnya, Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas didakwa melakukan korupsi terkait pengajuan ekspor CPO ke Kementerian Perdagangan. Berikut rincian kerugian negara yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan:

  • Wilmar Group: Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, terdiri dari kerugian negara sebesar Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp 8,52 triliun.
  • Musim Mas Group: Harus membayar Rp 4,89 triliun, terdiri dari keuntungan tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga sebesar Rp 3,1 triliun.
  • Permata Hijau Group: Dikenakan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar, dengan rincian keuntungan tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian negara sebesar Rp 186,4 miliar, dan kerugian usaha serta rumah tangga sebesar Rp 626,7 miliar.

Penyerahan uang ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang merugikan masyarakat secara luas. Kejagung berkomitmen untuk terus memantau proses penyelesaian sisa kerugian negara yang masih tersisa.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan