
Kejaksaan Agung Akan Melimpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Cs ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan sekitar 90 persen dari kelengkapan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan, "InsyaAllah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan (pelimpahan tersangka dan berkas perkara), mudah-mudahan. Kan sudah 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai berkas itu."
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Meskipun demikian, salah satu tersangka yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), belum dilimpahkan karena masih menunggu proses red notice dari Interpol. Anang menjelaskan, "Iya (semua berkas perkara dan tersangka akan dilimpah) tapi satu berkas belum ya, JT belum, masih menunggu red notice dari Interpol."
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Keempat tersangka yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024.
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
- Mulatsyah – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Selain keempat tersangka ini, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan yang masih menunggu red notice dari Interpol.
Status Nadiem Makarim
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Akibat Kasus Ini
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,9 triliun. Program Digitalisasi Pendidikan diluncurkan untuk mendistribusikan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi, terutama pascapandemi.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, terdapat indikasi markup harga dan pengadaan fiktif. Proses pengadaan diduga tidak sesuai prosedur, termasuk penunjukan vendor dan distribusi barang. Beberapa pihak diduga menyalahgunakan jabatan untuk mengatur proyek dan aliran dana.
Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan bermasalah.
Tindakan yang Dilakukan oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis dokumen-dokumen terkait pengadaan laptop Chromebook. Hasil penyidikan ini menjadi dasar bagi Kejagung dalam menetapkan tersangka dan mempersiapkan berkas perkara.
Proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum merupakan langkah penting dalam rangka mempercepat proses peradilan. Setelah berkas diterima, jaksa akan menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang negara. Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan secara intensif dan siap melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan adanya pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan segera dimulai.