
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas yang terkait dengan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Jika ada fakta hukum baru yang muncul selama persidangan dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 20 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus suap vonis lepas tersebut. Meskipun demikian, Kejaksaan tidak mengumumkan atau merilis informasi secara langsung kepada media mengenai pemeriksaan saksi dalam kasus ini. “Namun, fakta hukum bisa berkembang di persidangan,” tambah Anang.
Dari pengungkapan jaksa, ditemukan adanya praktik suap di balik vonis lepas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari hakim, panitera, pengacara, hingga tim legal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Untuk kluster hakim, antara lain Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arief Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan, berkas perkara mereka sudah disidangkan.
Sementara itu, mantan pengacara Wilmar, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta legal Wilmar M. Syafei, berkas perkara mereka baru saja dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Oktober lalu. Sidang perdana mereka akan digelar pada 22 Oktober 2025.
Setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut, jaksa penuntut umum mulai menindaklanjuti pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh perusahaan.
Dari total Rp 17 triliun yang harus dibayar, sebanyak Rp 13 triliun telah disita oleh kejaksaan. Sebagian dari uang tersebut dipamerkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan beberapa menteri seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pertahanan Sjafrie Samsoeddin.
Setiap korporasi membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Wilmar Group wajib membayar senilai Rp 11,8 triliun, Musim Mas sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau sebesar Rp 937,55 miliar. Dari ketiga perusahaan tersebut, hanya Wilmar yang telah lunas melunasi uang pengganti.
Sementara dua korporasi lainnya masih memiliki tanggungan sebesar Rp 4,4 triliun. “Kami meminta uang sebesar Rp 4,4 triliun kepada Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan, tetapi mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit dan perusahaan mereka sebagai jaminan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin, 20 Oktober 2025.