Kejaksaan Buol Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana

admin.aiotrade 27 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Kejaksaan Buol Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana
Kejaksaan Buol Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana

Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Buol

Pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Buol menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Buol. Acara ini menjadi bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejari Buol, Regie Komara N.A.SH.MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Lebih lanjut, Kejari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni hingga Oktober 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Senjata tajam sebanyak 3 bilah
  • Narkotika jenis sabu seberat 75,5 gram
  • Narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram
  • Handphone sebanyak 7 unit
  • Barang lainnya sebanyak 1.190 buah, termasuk pakaian, sachet plastik, alat bong, gabus, ikan, dan sejenisnya

Metode pemusnahan dilakukan berdasarkan kategori barang bukti. Untuk narkotika, barang tersebut diblender. Untuk pakaian, dokumen, dan spanduk, barang tersebut dibakar. Sementara senjata tajam dan telepon genggam dipotong dan dihancurkan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Buol menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum secara bersih, tegas, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Buol berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek preventif dan menjadi edukasi publik agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Buol turut dihadiri oleh para pejabat dari Kejaksaan Negeri Buol dan jajarannya, Pengadilan Negeri Buol, perwakilan Polres Buol, perwakilan Lapas kelas III Leok, unsur Perkopimda, serta insan pers.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan