
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (Kejari) melakukan serah terima dua unit kapal yang merupakan barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Nilai total dari kedua kapal tersebut mencapai Rp 3,2 miliar. Penyerahan dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, serta Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Acara berlangsung di Gedung Wisma Negara Sulawesi Utara pada Senin (29/12).
Kedua kapal yang diserahkan adalah Kapal FB.ST Michael dan Kapal FB.ST Bobby-01. Keduanya merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana perikanan yang melibatkan terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Sanny Dela Pena. Proses penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kuntadi menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Bitung. Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses penyerahan bisa dilakukan dengan lancar.
Kejaksaan RI juga menekankan pentingnya percepatan proses pengelolaan Barang Rampasan Negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Dalam hal ini, penyerahan kapal-kapal tersebut dilakukan untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Kuntadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan memperkuat sektor perikanan di wilayah tersebut. Dengan adanya kapal-kapal baru, diharapkan dapat memperluas cakupan operasi penangkapan ikan dan meningkatkan hasil produksi perikanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mencatat kedua kapal tersebut sebagai Barang Milik Negara. Selanjutnya, pihak pemerintah akan mengelolanya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan penyerahan ini, diharapkan dapat menjadi awal dari langkah-langkah strategis yang lebih luas dalam pengelolaan aset negara. Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, namun juga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di sektor perikanan.