
Pemusnahan Barang Bukti 482 Perkara di Kejari Deli Serdang
Pemusnahan barang bukti terhadap 482 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Kamis (23/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tahap eksekusi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan proses hukum sampai tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat pertama maupun kasasi,” ujar Revanda Sitepu dalam sambutannya.
Total ada 482 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan meliputi berbagai jenis perkara, seperti tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus), dengan barang bukti yang telah ditetapkan sesuai amar putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
- 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain kayu, pakaian, dan senjata tajam.
- 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah No. Print-2814/L2.14/Eku.3/10/2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ketamin seberat 190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, dan mesin judi tembak ikan.
- 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, berdasarkan Surat Perintah No. Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu.
Kajari Revanda Sitepu menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara rutin untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Kami berharap langkah ini turut berkontribusi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejari Deli Serdang,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh para kepala seksi, jaksa, dan perwakilan instansi terkait. Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.