Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Sitaan Pengoplosan

admin.aiotrade 23 Sep 2025 2 menit 17x dilihat
Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Sitaan Pengoplosan
Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Sitaan Pengoplosan

Penjualan Barang Bukti dari Kasus Pengoplosan Gas di Gianyar

Kejaksaan Negeri Gianyar akan segera melaksanakan lelang terhadap ribuan tabung gas yang disita dalam kasus pengoplosan gas. Kasus ini menimpa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata atau lebih dikenal dengan nama Gung Candra. Lokasi penyitaan berada di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kejadian ini telah ditangani oleh Mabes Polri dan menjadi perhatian masyarakat setempat.

Gung Candra telah dihukum selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gianyar melalui Nomor Perkara: 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 2 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, terdakwa dianggap bersalah atas tindak pidana "Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Barang bukti yang akan dilelang mencakup berbagai jenis tabung gas. Di antaranya adalah 138 buah tabung 12 Kg berwarna biru, 490 buah tabung 12 Kg berwarna pink, 97 buah tabung 50 Kg berwarna orange, 1 buah tabung 5,5 Kg berwarna pink, dan 1.682 buah tabung 3 Kg berwarna hijau. Semua barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengungkapkan bahwa barang bukti ini telah dirampas untuk negara dan akan dijual melalui proses lelang. Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar. Surat permohonan ini memiliki nomor: B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025.

Saat ini, barang bukti tersebut sudah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Lokasi penyimpanan berada di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Barang bukti ini dititipkan kepada saudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan hingga tiba hari lelang.

Dengan adanya lelang ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang kompetitif. Kejaksaan Negeri Gianyar juga menegaskan bahwa proses lelang akan dilakukan secara transparan dan adil bagi semua pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak merasa puas dengan cara penyelesaian kasus ini.

Lelang ini tidak hanya menjadi bentuk pembuktian keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bagaimana proses hukum bekerja secara efektif dan adil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan