Kejari Mataram Menerima Berkas Pembunuhan Mahasiswa di Pantai Nipah

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Kejari Mataram Menerima Berkas Pembunuhan Mahasiswa di Pantai Nipah
Kejari Mataram Menerima Berkas Pembunuhan Mahasiswa di Pantai Nipah

Kejari Mataram Kembali Terima Berkas Perkara Pembunuhan di Pantai Nipah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menerima kelengkapan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polres Lombok Utara karena dinilai belum lengkap.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami baru terima kemarin berkasnya, dan saat ini masih kami pelajari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mataram, Junaedi, saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Mataram akan menelaah kembali kelengkapan berkas yang diserahkan oleh penyidik. Jika ditemukan kekurangan, maka koordinasi akan kembali dilakukan dengan pihak kepolisian.

“Bisa saja nanti akan kita kembalikan kalau masih kurang, intinya nanti kita koordinasikan,” ujarnya singkat.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban: P19 Bukan Bukti Tersangka Tidak Bersalah

Menanggapi status P19 yang sempat dikeluarkan sebelumnya, kuasa hukum korban, I Gde Pasek Sandiartyke, menegaskan bahwa hal itu bukan berarti tersangka Radiet Adriansyah terbukti tidak bersalah.

Menurutnya, penerbitan P19 justru menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

“Status P19 ini bukan berarti tersangka tidak terbukti bersalah, dan bahwa tersangka belum tentu terdakwa atau terpidana. Keberadaan P19 ini wajar dalam perkara pidana, dan justru membuktikan keterbukaan kasus tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Pasek.

Ia menjelaskan bahwa kekurangan dalam berkas perkara menjadi alasan utama dikeluarkannya P19. Setelah dilengkapi, berkas tersebut dikirim kembali ke kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut.

Pelaksanaan Tes Poligraf Ulang

Pasek juga menyoroti pelaksanaan tes poligraf ulang terhadap tersangka Radiet yang dilakukan Polres Lombok Utara. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil dalam penyidikan.

Ia menilai bahwa pelaksanaan tes poligraf membuktikan bahwa kasus ini dikawal secara serius dan tidak direkayasa.

“Artinya jelas dengan begitu nggak ada rekayasa. Polres Lombok Utara di sini juga sudah mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Pasek.

Hak Tersangka dan Proses Penyidikan

Terkait keberatan kuasa hukum tersangka atas pelaksanaan tes poligraf ulang, Pasek menilai hal itu merupakan hak tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti ketidakbersalahan.

“Namun sekali lagi, kami tegaskan bukan merupakan bukti ketidakbersalahan Radiet,” katanya.

Menurut Pasek, tes poligraf hanyalah salah satu tahapan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Putusan bersalah nanti tetap akan ditentukan di pengadilan. Kami menyarankan agar tersangka seharusnya kooperatif jika memang merasa tidak bersalah,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan