
PONOROGO, aiotrade
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan melelang belasan kendaraan milik mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Dari total Rp 25 miliar, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp 3 miliar. Masih tersisa sekitar Rp 22 miliar yang wajib dibayar," ujar Agung pada Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan selama tujuh tahun penjara.
"Barang bukti berupa bus dan mobil akan segera dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasil lelang belum mencukupi, kami akan menelusuri dan menyita aset lain milik terdakwa," katanya.
Menurut Agung, aset yang siap dilelang terdiri dari 11 unit bus pariwisata dan empat mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil penyelewengan dana BOS antara 2019 hingga 2024.
"Beberapa kendaraan atas nama terdakwa langsung, dan sebagian lainnya memakai nama orang lain. Selain uang pengganti, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.
Proses Penyitaan Aset
Proses penyitaan dan pelelangan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh SA. Dalam kasus ini, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dialihkan secara tidak sah oleh terdakwa.
Adapun kendaraan yang akan dilelang meliputi:
11 unit bus pariwisata
4 unit mobil mewah
Beberapa dari kendaraan tersebut diduga merupakan aset yang diperoleh dari hasil penyelewengan dana BOS. Selain itu, ada kemungkinan adanya aset lain yang masih dalam proses pencarian dan penyitaan.
Tuntutan Hukuman
Selain hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan, SA juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka hukuman tambahan akan diberikan.
Dalam tuntutan ini, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka terdakwa akan dihukum kurungan selama enam bulan.
Langkah Berikutnya
Setelah pelelangan kendaraan dilakukan, Kejari Ponorogo akan terus memantau apakah hasil lelang cukup untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak, maka akan dilakukan penyitaan aset lain yang dimiliki oleh terdakwa.
Agung Riyadi menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi akan selalu mendapat konsekuensi hukum.