
jatim.aiotrade
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan kolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami transaksi keuangan para tersangka. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H. Dalam penyidikan sementara, pungli diduga terjadi dalam proses perizinan pertambangan hingga pengusahaan air tanah.
Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, untuk izin baru berkisar antara Rp50 juta sampai Rp200 juta. Pungutan juga terjadi pada penerbitan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah sebagai syarat pengajuan SIPA, dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam sebulan, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau indikasi TPPU, tentu akan dilakukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penggeledahan di lokasi lain.
Beberapa barang bukti telah diamankan dari penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim dan rumah para tersangka. Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp494 juta. Sementara itu, dari OS disita Rp1,64 miliar, dan dari H sekitar Rp229 juta. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Wagiyo menyatakan bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri aliran dana guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus membongkar praktik pungli di sektor energi dan sumber daya mineral.