Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar Jasa Pemandu Kapal Batam

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar Jasa Pemandu Kapal Batam
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar Jasa Pemandu Kapal Batam

Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Maritim Kepulauan Riau

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengambil langkah penting dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di sektor maritim. Dua orang tersangka resmi ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal di wilayah Batam. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarsono, menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015 sampai dengan 2021.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tersangka yang terlibat adalah S, mantan pejabat Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penyidikan perkara ini dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024, yang diterbitkan 4 November 2024.

Sebelumnya, beberapa nama telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus serupa, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto. Mereka semua terjerat dalam perkara yang sama, yaitu pengelolaan jasa pandu kapal tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Devy, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar. Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20 persen sebagaimana diatur.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menemukan bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai 272.497 dolar AS atau setara Rp4,5 miliar.

Proses penyidikan juga menyasar kantor PT Bias Delta Pratama. Dari penggeledahan pada 29 Mei lalu, penyidik menemukan tiga kontainer penuh berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.

Kini, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Devy menegaskan, penahanan dilakukan bukan hanya untuk kepastian hukum, melainkan juga agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. β€œKejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor jasa kepelabuhanan, yang ironisnya justru berada di pintu gerbang perdagangan internasional.

Langkah-Langkah Penyidikan yang Dilakukan

  • Proses penyidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024, yang diterbitkan 4 November 2024.
  • Audit BPKP Provinsi Kepri menemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara Rp4,5 miliar.
  • Penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama menghasilkan temuan tiga kontainer penuh dokumen yang diduga terkait kasus ini.

Tersangka yang Ditahan

  • S, mantan pejabat Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016.
  • AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Dasar Hukum yang Digunakan

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan