Kejati Papua Tahan 3 Pejabat LPMP Terkait Korupsi Rp43 Miliar

admin.aiotrade 27 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Kejati Papua Tahan 3 Pejabat LPMP Terkait Korupsi Rp43 Miliar
Kejati Papua Tahan 3 Pejabat LPMP Terkait Korupsi Rp43 Miliar

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran LPMP Papua

Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua periode 2019 hingga 2021. Total kerugian negara yang diungkap mencapai sebesar Rp43 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Sawaki, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat. Hal ini menjadi dasar untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah AH, yang menjabat sebagai Kepala LPMP Papua, AI, selaku Bendahara Pengeluaran, dan R, yang bertugas sebagai Bendahara Penerima.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen-dokumen, serta hasil audit ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari pengelolaan dana APBN sebesar Rp34 miliar dan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp8 miliar.

Dalam pengelolaan dana PNBP, modus yang ditemukan adalah penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana yang lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini sedang ditelusuri oleh penyidik.

Sementara itu, dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp34 miliar, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan ketiga tersangka tetap hadir dalam proses hukum yang berlangsung.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini

  • Jumlah kerugian negara: Rp43 miliar
  • Sumber dana:
  • Rp34 miliar dari APBN
  • Rp8 miliar dari PNBP
  • Modus korupsi:
  • Penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya
  • Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi
  • Tersangka:
  • AH (Kepala LPMP Papua)
  • AI (Bendahara Pengeluaran)
  • R (Bendahara Penerima)
  • Langkah penyidik:
  • Menyita satu unit mobil
  • Menerima pengembalian uang Rp2 miliar
  • Proses hukum:
  • Penahanan ketiga tersangka selama 20 hari
  • Dilanjutkan ke tahap penuntutan


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan