
Penahanan Tersangka Kasus Korupsi di Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan Iman Subekti (IS), yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau PT NDP. Perusahaan ini adalah anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara I dan bermarkas di Deli Serdang, Sumut. IS menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh penyidik pidana khusus setelah eks Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Askani (ASK) serta eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis (ARL).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa peran IS dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 terkait dengan pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang sebelumnya memiliki status Hak Guna Usaha PTPN II, kemudian berubah menjadi PTPN I. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Harli menyebutkan bahwa IS bekerja sama dengan ASK dan ARL untuk menerbitkan Surat HGB atas nama PT NDP, yang berasal dari perubahan HGU PTPN II. "Tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara," ujar Harli pada Senin 20 Oktober 2025.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mencakup pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kerja sama ini mencakup lahan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai regulasi peralihan status lahan, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Juru bicara Kejati Sumut Muhammad Husairi menambahkan bahwa penyidik Pidana Khusus tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka setelah memeriksa 48 saksi. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain, Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo; Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah.
Adapun Direktur PT NDP Iman Subekti; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2022 - 2024 Askani dan Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2023-2025 Abdul Rahim Lubis telah berstatus tersangka. Ketiganya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, saksi lain yang telah diperiksa termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto, mantan Kepala Bagian Hukum PTPN II Kennedy Sibarani dan pihak pengembang Ciputra Land dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial atau DMKR serta PT Pancing Mitra Strategis.
Setelah menjalani pemeriksaan, Iman Subekti dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Kerugian negara dalam perkara ini, menurut Husari, tengah dihitung oleh ahli. Lahan yang dikolaborasikan PTPN melalui PT NDP dengan Ciputra melalui PT DMKR berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Ketiga lokasi tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang.