Kekasih Tak Terima Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Bukan Penjahat

admin.aiotrade 19 Okt 2025 4 menit 15x dilihat
Kekasih Tak Terima Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Bukan Penjahat
Kekasih Tak Terima Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Bukan Penjahat

Kondisi Kesehatan Ammar Zoni yang Mengundang Perhatian

Dokter Kamelia, kekasih dari Ammar Zoni, menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemindahan kekasihnya ke lapas super maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan karena Ammar dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan khusus.

"Ammar emang sakit," ujar Kamelia dikutip dari YouTube Official RCTI, Minggu (19/10/2025). Ia menambahkan bahwa mantan suami Irish Bella itu harus menjalani rehabilitasi dalam kasus tersebut. "Harus diobatin gitu," tambahnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kamelia juga menegaskan jika Ammar bukan penjahat. "Dia bukan penjahat, dia sakit," lanjutnya. "Makanya tempatnya tuh enggak bercampur dengan para penjahat di dalam penjara gitu loh." Ia mengaku menjadi sosok yang paling mengetahui kondisi Ammar. "Saya tahu betul gitu," kata Kamelia.

Pandangan Saksi Ahli Hukum

Senada dengan Kamelia, saksi ahli hukum kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Doktor Anang Iskandar, juga menyatakan hal serupa. Doktor Iskandar yang secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi. Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-Undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar. Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.

"Kalau tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," selorohnya. "Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini.

Risiko Penyalahgunaan Narkoba di Dalam Lapas

Dijelaskan Iskandar, Ammar Zoni sebagai seorang pecandu hanya akan mengulang kesalahan yang sama apabila dipenjara. "Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.

Akhirnya, tak heran apabila narkoba bisa beredar di dalam lapas. "Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas Doktor yang juga penyandang gelar SIK, S.H, M.H ini.

"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara," sambungnya.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Peredaran Narkoba

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, yang melibatkan Ammar Zoni itu. Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025). Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus. Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus. "Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut, merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama. "Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017. Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau. Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram. Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan. Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba. Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dinyatakan akan segera bebas awal 2026 mendatang, Ammar justru kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di dalam rutan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan