Kekerasan Ekonomi yang Menghimpit Perempuan di Dunia Kerja
Kekerasan ekonomi tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami perempuan baik di tempat kerja formal maupun informal. Hal ini mencakup kesenjangan gaji, hak-hak yang diabaikan, hingga keterbatasan akses untuk berkembang. Realitas ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia.

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Anggun, seorang perempuan berusia 35 tahun, menceritakan pengalamannya menghadapi diskriminasi di tempat kerja. “Aku tidak bisa naik jabatan karena katanya perempuan itu sakit-sakitan, sering minta cuti haid, dan berpotensi hamil,” ujarnya. Pengalaman seperti ini bukanlah hal langka. Anggun adalah salah satu dari banyak perempuan Indonesia yang masih menghadapi tantangan di tempat kerja, mulai dari peluang promosi yang tertutup hingga hak cuti yang tidak diakui.
Pada 2020, Anggun bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama empat tahun. Saat ada pembicaraan tentang peningkatan jabatan, ia berharap dirinya bisa mendapat kesempatan tersebut. Namun, menurutnya, atasan menutup kesempatan tersebut karena menganggap Anggun pernah beberapa kali izin sakit. “Yang dipromosikan akhirnya rekan kerja laki-laki yang dianggap lebih kuat,” tambahnya. Ia merasa kecewa dan patah hati.
Selain itu, Anggun juga harus memenuhi tanggung jawab keuangan keluarga. Selama empat tahun bekerja, ia hanya sekali naik gaji. “Kalau naik jabatan, setidaknya bisa membantu meringankan dari sisi finansial,” katanya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia terpaksa mengambil pekerjaan sampingan.
Diskriminasi dalam Cuti Haid
Saras, 29 tahun, juga mengalami diskriminasi di tempat kerja. Ia tidak pernah memakai jatah cuti tahunan untuk berlibur. Jatah cuti tahunan selalu digunakan untuk izin cuti saat haid setiap bulan. Atasannya tidak pernah mengizinkan dirinya mengambil cuti haid meskipun Saras sudah menyatakan bahwa ia selalu mengalami rasa nyeri hebat setiap hari pertama dan kedua menstruasi.
“Katanya, ‘Lebay deh, kita juga perempuan, tapi enggak segitunya kalau lagi haid. Minum air hangat sana’,” ucap Saras menirukan perkataan atasan dan teman-teman kerja. Ia merasa sedih mendengar ucapan tersebut dari sesama perempuan. Menurutnya, cuti haid adalah hak dasar yang tidak diakui oleh perusahaan.
Pemilihan Pekerja Berdasarkan Status Perkawinan
Selira Dian, Ketua Divisi Gender Serikat Sindikasi, mengalami pengalaman serupa saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan media massa nasional pada 2020. Ia diminta memberikan surat keterangan bahwa ia belum menikah dan tidak akan menikah dalam waktu 5-6 tahun ke depan. Dian juga diminta menulis bahwa dirinya akan menghabiskan waktu bekerja dan fleksibel ditempatkan di mana saja.
“Perusahaan meminta begitu tanpa janji apakah dia akan membantu membiayai biaya hidup bila ditempatkan di luar kota. Ini cara mereka menghindari biaya ‘tambahan’ orang berkeluarga,” kata Dian. Akhirnya, ia tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Laporan Asesmen Pengarusutamaan Gender
Beberapa bulan setelah pengalaman itu, Dian bersama rekan-rekannya di Sindikasi membuat laporan Asesmen Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial terhadap Sindikasi. Lewat laporan ini, mereka melakukan introspeksi apakah budaya kerja yang ada dalam organisasi sudah cukup inklusif terhadap gender minoritas seperti perempuan dan kelompok LGBT. Harapan mereka adalah setiap anggota mampu menjadi agen yang bisa memupuk kesadaran untuk mengakhiri ketimpangan-ketimpangan dalam dunia kerja yang juga bisa berdampak ke kekerasan ekonomi terhadap perempuan.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Ekonomi di Dunia Kerja
Menurut European Institute for Gender Equality (EIGE), hal yang dialami Anggun, Saras, dan Dian adalah bentuk kekerasan ekonomi terhadap pekerja perempuan. EIGE mendefinisikan kekerasan ekonomi terhadap perempuan sebagai segala tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi seseorang. Bentuk kekerasannya bisa berupa pembatasan akses terhadap sumber daya keuangan, pendidikan, pasar tenaga kerja, atau tidak dipenuhinya tanggung jawab ekonomi seperti tunjangan.
“Selain masalah tidak semua perusahaan memahami hak perempuan, masih ada pula masalah ketimpangan gaji pekerja perempuan dan laki-laki untuk jabatan yang sama,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Kekerasan Ekonomi di Rumah
Di Indonesia, pada awal 2025, Komnas Perempuan mempublikasikan catatan akhir tahun (Catahu) yang menyebut bahwa setidaknya ada 4.565 kasus kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Menurut laporan tersebut, kekerasan ekonomi terhadap perempuan paling banyak terjadi dalam lingkup relasi personal. Salah satu contoh kasus yang banyak terjadi menurut Catahu adalah mantan suami tidak memberikan hak nafkah bagi anak maupun mantan istri pascaperceraian.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengisahkan bahwa kekerasan ekonomi terhadap perempuan juga kerap ditemui dalam relasi suami istri. “Ketika perempuan juga harus bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial, tapi beban kerja domestik di rumah tidak dikurangi, itu juga bentuk kekerasan berbasis gender,” ujar Sondang.
Regulasi untuk Melindungi Kekerasan Ekonomi
Salah satu jalan untuk membantu menghentikan kekerasan ekonomi terhadap perempuan di lingkup pekerjaan bisa dimulai dari pemerintah dengan meratifikasi konfensi International Labour Organization (ILO) C190 tentang kekerasan.
“Supaya ada pemahaman menyeluruh dari setiap elemen masyarakat. Kalau saat ini, upaya meningkatkan kesadaran tentang kekerasan ekonomi masih sporadis di kalangan kelompok tertentu,” tutur Dian.
Dalam konvensi ILO C190, konteks dunia kerja diartikan dengan luas. Dalam aturan tersebut, pekerja patut mendapat perlindungan bila mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun ketika berada dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, ketika melakukan dinas luar kantor, hingga ketika berada di tempat yang diakomodasi oleh perusahaan. Komnas Perempuan mencatat bahwa konvensi tersebut tidak hanya mengatur pekerja di sektor formal dan pemerintahan, tetapi juga di sektor informal.
“Perlu juga membuka akses yang luas terhadap pendidikan, kesempatan meningkatkan keterampilan, dan pengetahuan terhadap para perempuan,” lanjut Dian.