Kekuatan prinsip HAM dan lingkungan dalam industri nikel

admin.aiotrade 11 Des 2025 5 menit 14x dilihat
Kekuatan prinsip HAM dan lingkungan dalam industri nikel
Kekuatan prinsip HAM dan lingkungan dalam industri nikel

Penelitian tentang Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Halu Oleo, SETARA Institute, dan SIGI Initiative mengungkap berbagai temuan terkait praktik pertambangan nikel di dua lokasi utama, yaitu Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara. Temuan ini menjadi dasar dari diseminasi dan seminar publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan pada 11 Desember 2025.

Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab berdasarkan lima variabel Responsible Mining Assessment. Variabel-variabel tersebut merujuk pada Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), IRMA (The Initiative for Responsible Mining Assurance), serta kerangka nasional termasuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Potensi Ekonomi dan Risiko yang Mengancam

Dengan posisi Indonesia sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, dengan proyeksi pasokan sebesar 62 persen secara global, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu pusat produksi nikel. Data Kemenkomarves 2024 menunjukkan bahwa sumber daya nikel mencapai 61,3 juta ton, sedangkan cadangan nikel mencapai 20,45 juta ton. Namun, penelitian ini menegaskan bahwa potensi ekonomi ini disertai risiko yang sangat besar, khususnya pada aspek lingkungan, keselamatan pekerja, dan rendahnya akuntabilitas bisnis.

Metode Penelitian dan Temuan Awal

Penelitian ini menggunakan metode campuran yang menggabungkan studi literatur, asesmen lapangan, FGD multipihak, serta wawancara mendalam dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Temuan pertama berkaitan dengan aspek policy coherence, baik horizontal maupun vertical.

Pada tingkat horizontal coherence, sejumlah ketentuan nasional dinilai semakin regresif, termasuk pemusatan perizinan dan pengurangan peran pengawasan daerah. Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan sebagai pasal SLAPP karena dapat disalahgunakan untuk mempidanakan aktivitas yang dianggap menghalangi usaha. Kondisi ini bertentangan dengan jaminan partisipasi masyarakat dalam UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pemusatan perizinan melalui OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja mengurangi pengawasan berlapis di tingkat provinsi dan kabupaten sehingga masyarakat kehilangan ruang untuk memberikan masukan maupun memantau aktivitas perusahaan.

Kesenjangan antara Standar dan Praktik

Temuan dalam variabel Responsible Mining Assessment mencerminkan kesenjangan besar antara standar dan praktik. Dalam aspek Perilaku Bisnis, hampir seluruh perusahaan yang diteliti tidak memiliki kebijakan yang jelas mengenai antikorupsi, ESG, HAM, maupun tata kelola rantai pasok. Sosialisasi awal kepada masyarakat umumnya tidak dilakukan, dan tumpang tindih IUP menjadi persoalan struktural yang memicu konflik lahan.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sistem OSS menghilangkan ruang koordinasi sehingga pemda tidak mengetahui secara pasti siapa pemegang IUP dan bagaimana kegiatan perusahaan dijalankan. Program CSR/PPM yang dilakukan sebagian besar bersifat seremonial dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat.

Perubahan Fungsi Sosial-Ekonomi Masyarakat

Pada variabel Kesejahteraan Masyarakat, riset mencatat perubahan drastis pada fungsi sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang. Komunitas nelayan mengalami sedimentasi dan pencemaran pesisir yang membuat ruang tangkap semakin jauh dan membutuhkan waktu melaut dua hingga tiga hari. Di daratan, konversi lahan sawah menurunkan luas sawah produktif dari 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare, menyebabkan petani kehilangan sumber penghidupan.

Peningkatan kasus ISPA, iritasi kulit, dan paparan debu merah terjadi khususnya di wilayah sekolah-sekolah dekat IUP. Akademisi UHO mencatat hilangnya tradisi lokal seperti metanduale akibat perubahan struktur sosial yang dipicu aktivitas pertambangan.

Kondisi Kerja yang Mengkhawatirkan

Pada aspek Kondisi Kerja, penelitian menemukan keberadaan pekerja anak, lemahnya penerapan K3, serta ditemukannya kecelakaan kerja fatal yang tidak dilaporkan. Ketimpangan tenaga kerja lokal dan luar sangat nyata, dimana pekerja lokal umumnya hanya mengisi posisi buruh kasar. Sistem kontrak dan outsourcing mendominasi hubungan kerja, sementara pelatihan dan pengembangan SDM lokal sangat minim.

Pelanggaran Lingkungan yang Sistemik

Variabel Tanggung Jawab Lingkungan menunjukkan pelanggaran yang bersifat sistemik. Hampir seluruh lokasi mencatat pencemaran air dan laut, debu tambang yang ekstrem, sedimentasi yang tidak terkendali, serta peningkatan kasus kesehatan masyarakat. Sistem pengelolaan limbah seperti sediment pond ditemukan tidak berfungsi, sementara reklamasi pascatambang tidak dilaksanakan secara nyata meskipun ada dalam dokumen perusahaan.

Hilangnya vegetasi dan terjadinya peningkatan suhu mikro dilaporkan oleh OPD serta masyarakat. DLH Konawe juga menemukan cemaran berbahaya dalam sampel air di sekitar smelter.

Transparansi Informasi yang Minim

Pada variabel Indikator Lokasi Tambang, riset menemukan bahwa transparansi informasi hampir tidak tersedia. Masyarakat, pemerintah desa, dan OPD kabupaten tidak memiliki akses pada informasi dasar seperti batas IUP, pemilik manfaat, RKAB, maupun hasil pemantauan air dan udara. Tidak terdapat mekanisme keluhan formal, hotline, atau petugas penghubung masyarakat. Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara reguler, dan ketika dilakukan, hasilnya tidak dikomunikasikan kepada publik.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan Stakeholder

Berdasarkan kondisi tersebut, riset menyampaikan sejumlah rekomendasi. Untuk pemerintah pusat, disarankan penguatan koherensi kebijakan nasional melalui revisi ketentuan dalam UU Minerba yang berpotensi disalahgunakan, sinkronisasi regulasi antar-kementerian, peningkatan transparansi industri ekstraktif melalui pengungkapan informasi minimum, serta penerapan uji tuntas HAM sebagaimana mandat Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Pemerintah pusat juga direkomendasikan membentuk task force pengawasan dan peninjauan aspek lingkungan dan sosial di wilayah IUP Morosi, Mandiodo, dan smelter Molawe.

Untuk pemerintah daerah, riset merekomendasikan pemulihan peran pengawasan terpadu antara provinsi, kabupaten, dan masyarakat; peninjauan ulang RTRW dan akselerasi penetapan regulasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); peninjauan izin terhadap pemegang IUP berdasarkan pada aspek responsible mining serta penguatan mekanisme keluhan publik melalui pembentukan kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa.

Kemudian, rekomendasi yang ditujukan kepada organisasi masyarakat sipil untuk memperluas pemantauan independen, advokasi dan dokumentasi kasus, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas; serta kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset lanjutan terkait dampak sosial-lingkungan dan pengembangan pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi, rehabilitasi pesisir, serta penyusunan program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang partisipatif.

Melalui rangkaian temuan ini, kegiatan diseminasi menegaskan perlunya pembenahan sistemik pada tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, terkhusus di dua lokasi yakni Morosi (Smelter) dan Mandiodo (tambang), agar dapat selaras dengan kerangka pertambangan yang bertanggung jawab serta memastikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan penghormatan hak asasi manusia.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan