
Keluarga dari aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, mengungkapkan bahwa mereka menerima ancaman dan intimidasi selama proses hukum yang dijalani oleh alumni Universitas Gadjah Mada tersebut. Syahdan bersama tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi selama demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kakak ipar Syahdan, Sigizia Pikhansa, menyampaikan bahwa ancaman terhadap keluarga Syahdan telah dimulai sebelum ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2025 lalu. "Pada Agustus sebelum Syahdan ditangkap, Syahdan dan istrinya sempat menjadi korban doxing, sehingga identitas pribadi mereka tersebar di media sosial," ujar Sigizia saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta Pusat, pada Ahad, 26 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ancaman tidak berhenti sampai di situ. Bahkan setelah Syahdan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, keluarganya masih menerima berbagai bentuk ancaman. Menurut Sigizia, keluarga pernah menerima paket COD dari orang tak dikenal senilai Rp 4 juta. Selain itu, mereka juga menerima belasan hingga puluhan panggilan dari orang tak dikenal setelah keluarga bercerita tentang gerakan mogok makan yang dilakukan Syahdan saat ditahan.
Selain itu, anak Syahdan yang masih balita juga menjadi korban ancaman. Sigizia menceritakan bahwa ada orang tak dikenal membuat akun media sosial dengan nama anak Syahdan. Di akun tersebut, foto-foto anak Syahdan diunggah tanpa izin keluarga.
"Kami tidak tahu dari mana foto-foto itu berasal, karena kami tidak pernah mengunggahnya di media sosial mana pun," kata dia.
Akibat ancaman yang terjadi, istri Syahdan sempat dilarikan ke rumah aman selama beberapa waktu. Selain itu, situasi ini juga menyebabkan keluarga Syahdan sering merasa was-was dan tidak aman.
Menurut Sigizia, penangkapan Syahdan secara sewenang-wenang tidak hanya memengaruhi dirinya sendiri, tetapi juga seluruh anggota keluarganya. Dampaknya tidak hanya psikologis, tetapi juga fisik dan finansial.
Bahkan ayah Syahdan saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena khawatir akan anaknya, ujar dia.
Syahdan Husein dan tiga aktivis lainnya, yaitu Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim, ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum mereka, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka mereka. TAUD menyatakan bahwa penetapan para aktivis itu tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dijadwalkan diputus pada Senin, 27 Oktober 2025 besok.