Kemendag dan KemenUMKM Siapkan Aturan Marketplace, Ini Rinciannya

Kemendag dan KemenUMKM Siapkan Aturan Marketplace, Ini Rinciannya

Kebijakan Baru untuk Ekosistem E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan aturan baru terkait toko online di marketplace. Regulasi ini mencakup berbagai aspek seperti promosi hingga biaya administrasi dalam e-commerce. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih seimbang dan adil bagi pelaku usaha kecil serta produk lokal.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace sedang dipertimbangkan oleh Kemendag. Sementara itu, Kementerian UMKM juga tengah menyusun peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya di ekosistem digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Permendag tersebut tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang disusun oleh Kementerian UMKM. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal agar regulasi saling melengkapi.

Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal. Jadi, kalau pun ada aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi, ujar Budi saat menghadiri acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5).

Revisi Permendag ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan dari para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh marketplace. Budi menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce, meskipun belum bisa membocorkan isinya karena masih dalam pembahasan.

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini akan direvisi untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, serta memberikan prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan/atau marketplace.

Bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce, jelas Budi. Jadi ekosistem e-commerce yang kami perbaiki bersama, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun seller. Akan tetapi, ini belum selesai ya, masih pembahasan.

Budi menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform hingga penjual. Ia berharap agar semua pihak saling menguntungkan sehingga ekosistem e-commerce dapat berjalan dengan baik.

Dalam penyusunan revisi Permendag, ia memastikan kementerian meninjau beragam instrumen regulasi. Budi juga memastikan bahwa revisi ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Secepatnya. Semoga bulan ini selesai. Tidak tahu berbarengan atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tetapi, kami secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi, kata Budi.

Sementara itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan regulasi khusus karena banyaknya keluhan terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah harus merespons keluhan tersebut.

Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini, ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, dua pekan lalu (27/4).

Aturan yang sedang dibahas oleh Kementerian UMKM mencakup ekosistem digital, khususnya dalam melindungi dan memperkuat daya saing UMKM di e-commerce. Draf beleid ini dalam tahap sinkronisasi lintas-kementerian, termasuk dengan Kemendag, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Katanya, akan ada regulasi yang menjadi payung hukum sebagai respons dari keluhan pengusaha UMKM, terutama soal beban tarif platform e-commerce yang makin terasa, kata Maman. Namun, ia tidak memerinci apakah aturan itu akan mengatur besaran biaya admin atau hanya strukturnya.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri, ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Regulasi ini nantinya juga bakal mewajibkan platform memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin. Selain itu, Temmy menyebut revisi mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik. Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian, sehingga tidak kalah oleh produk impor.

Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian, ujar Temmy.