Kemendag Hancurkan 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor

admin.aiotrade 14 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Kemendag Hancurkan 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor

Pemusnahan pakaian bekas impor yang ilegal terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor yang disita dari delapan importir, telah dimusnahkan secara bertahap di Bandung, Jawa Barat. Barang tersebut berasal dari negara-negara seperti Korea, Jepang, dan Cina, dengan total nilai mencapai Rp 112,3 miliar.

Proses pemusnahan ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan hingga saat ini sekitar 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total barang telah dihancurkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lintas instansi. Hari ini, sebanyak 500 bal pakaian bekas masih tersisa dan akan dihancurkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Budi menjelaskan bahwa penyitaan ribuan bal pakaian bekas ini melibatkan beberapa lembaga seperti Polri, Badan Intelijen Negara, dan BAIS. Koordinasi antarlembaga ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi pakaian bekas impor yang masih beredar di pasar. Selain itu, para distributor yang terbukti melakukan impor pakaian bekas ilegal telah diberikan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan wajib membayar biaya pemusnahan.

Hingga akhir November 2025, target Kementerian Perdagangan adalah seluruh pakaian bekas yang disita harus sudah dimusnahkan. Namun, Budi belum bisa memastikan celah impor pakaian bekas tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Perdagangan hanya terbatas pada barang yang sudah masuk dan beredar di masyarakat.

"Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama agar penanganannya lebih baik," ujar Budi.

Impor barang tekstil seperti pakaian bekas dilarang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan ini menetapkan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan bahwa pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor dilakukan setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Tujuannya adalah untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. "Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Moga dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya belum akan menindak langsung barang impor ilegal di pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang dan habis karena pedagang tak lagi dapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.

Alfitria Nefi Pratiwi dan Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan