
Kementerian Perdagangan akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan untuk mendistribusikan Minyakita. Langkah ini ditempuh untuk menekan harga minyak goreng rakyat agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Selama tahun 2025, harga Minyakita tidak pernah berada di bawah HET. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata nasional pada Januari–Oktober 2025 berada di kisaran Rp 16.700 per liter. Meskipun harga tersebut turun sebesar 3,47 persen dari awal tahun, tetapi masih melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami siapkan aturan baru. Sebagian besar distribusi Minyakita akan dilakukan oleh BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada wartawan usai meninjau pemusnahan barang bekas impor di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2025.
Budi Santoso berharap perombakan sistem distribusi ini dapat mengembalikan stabilitas harga Minyakita di seluruh wilayah. “Dengan BUMN terlibat, pengendalian harga akan lebih mudah,” katanya.
Menurut dia, distribusi melalui BUMN diperlukan agar pemerintah bisa mengendalikan pasokan dan harga di pasar. Kemendag kini menunggu proses harmonisasi rancangan peraturan menteri yang mengatur ulang tata kelola Minyakita. Budi menargetkan regulasi itu rampung pekan depan.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menyatakan perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 sudah final di tingkat kementerian dan lembaga. Regulasi ini mengatur tentang tata kelola minyak goreng sawit rakyat yang diproduksi berdasarkan penugasan pemerintah seperti Minyakita.
Ia mengatakan Kemendag juga telah menggelar dengar pendapat umum untuk menyerap masukan akademisi. Pembahasan harmonisasi berikutnya akan dipimpin Kementerian Hukum.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menekankan lima perubahan utama. Pertama, penugasan Bulog dan ID FOOD untuk menangani sebagian distribusi Minyakita. Kedua, penyaluran diprioritaskan untuk pasar rakyat agar masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Ketiga, distribusi Minyakita akan diintegrasikan dengan program pasar murah, bantuan pangan, dan penguatan koperasi desa Merah Putih. Keempat, pemerintah akan memperbaiki skema insentif domestic market obligation (DMO) agar penyaluran minyak goreng lebih merata.
Kelima, pengawasan dan sanksi akan diperketat untuk mencegah penyimpangan distribusi yang berdampak pada kenaikan harga dan kelangkaan pasokan.
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengendalikan Harga Minyak Goreng
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Berikut beberapa hal penting yang dilakukan:
-
Penugasan BUMN
Pemerintah menugaskan BUMN di sektor pangan, seperti Bulog dan ID FOOD, untuk mengelola distribusi Minyakita. Hal ini bertujuan untuk memastikan pasokan minyak goreng tersedia secara merata dan terkendali. -
Prioritas untuk Pasar Rakyat
Penyaluran minyak goreng akan lebih ditekankan pada pasar rakyat. Tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau. -
Integrasi dengan Program Pemerintah
Distribusi Minyakita akan diintegrasikan dengan berbagai program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, dan penguatan koperasi desa Merah Putih. Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi dan menjangkau daerah-daerah yang kurang terlayani. -
Perbaikan Skema Insentif DMO
Pemerintah akan memperbaiki skema insentif domestic market obligation (DMO) agar penyaluran minyak goreng lebih merata. Dengan demikian, semua wilayah dapat menikmati pasokan yang cukup tanpa adanya disparitas harga. -
Pengawasan yang Lebih Ketat
Pengawasan dan sanksi akan diperketat untuk mencegah penyimpangan distribusi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada praktik monopoli atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di Indonesia. Dengan partisipasi aktif BUMN dan penguatan regulasi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau.