Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025 untuk Guru Profesional dan Berakhlak, Ini Syaratnya

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025 untuk Guru Profesional dan Berakhlak, Ini Syaratnya
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025 untuk Guru Profesional dan Berakhlak, Ini Syaratnya

Pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 Resmi Dibuka

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi yang telah disediakan.

Program ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemendikdasmen dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru yang profesional dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan bermutu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia menyatakan bahwa PPG bukan hanya sekadar formalitas atau angka-angka, tetapi tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas.

“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu saat penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Jakarta.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi. Melalui program PPG, pemerintah memastikan bahwa guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional.

“Program ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.

Tujuan dan Pelaksanaan PPG Tahun 2025

PPG Calon Guru Tahun 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Kuota peserta ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional. Selain itu, pelaksanaan program ini dilakukan oleh LPTK yang telah memiliki izin program studi PPG.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan guru-guru berkualitas yang siap mengajar, menginspirasi, dan mendukung tercapainya generasi unggul di masa depan.

Persyaratan dan Bidang Studi

Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.

Bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Biaya dan Aksesibilitas

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyiapkan guru berkualitas, biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pemerintah. Peserta dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Dengan skema ini, calon guru memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan profesi tanpa terkendala biaya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan